Kabar24.com, JAKARTA - Sejak keputusan rapat pleno KPU dikeluarkan kemarin, baru pencalonan pasangan JR Saragih dan Ance Selian yang ditolak di antara 17 pemilihan gubernur (pilgub) di Indonesia akibat kasus legalisir ijazah.
Namun demikian, paslon tersebut masih punya peluang untuk mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Akan tetapi, kalau gugatanya ditolak, maka dipastikan hanya paslon Edy Rahmayadi-Ijeck dan paslon Djarot-Sihar Sitorus yang akan bertarung di Pemilihan Gubenur Sumatera Utara (Pilgub Sumut) 2018. Artinya, Bawaslu masih menunggu pengajuan sengketa dari JR Saragih dan Ance.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan mengatakan, pihaknya memberi waktu tiga hari bagi paslon itu untuk mengajukan gugatan sejak penetapan Komisi Pemilihan Umum dikeluarkan.
“Kami akan menyikapinya dengan profesional sesuai undang-undang. Jadi mereka diberi waktu tiga hari maksimal sejak keputusan kemarin untuk mengajukan sengketa,” ujar Abhan, Selasa (13/2/2018).
Setelah menerima pengajuan sengketa, Abhan mengatakan Bawaslu memiliki 12 hari kalender untuk menyelesaikan permohonan sengketa tersebut.
Dia mengatakan Bawaslu nantinya akan memeriksa semua berkas milik JR Saragih.
Baca Juga
“Nanti kami lihat, apakah yang diputuskan KPU TMS (tidak memenuhi syarat) itu bener atau tidak. Kami lihat nnti di sidang penyelesaian sengeketa,” kata Abhan.
Legalisir dalam fotocopy ijazah SMU JR Saragih disebut tidak diakui oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Melalui surat Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 1454/1.851.623 tertanggal 22 Januari 2018, disebutkan pihak Dinas Pendidikan DKI Jakarta tidak pernah melegalisir ijazah JR Saragih. Atas penetapan penolakan itulah pasangan JR Saragih-Ance menyatakan akan melakukan gugatan.