Kabar24.com, KUPANG - Ketua KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Maryanti Luturmas Adoe menegaskan penarikan nomor urut pasangan calon tanpa dihadiri calon gubernur adalah sah.
"Kami sudah mendapat pemberitahuan tertulis dari partai pengusung bahwa calon Gubernur NTT atas nama Marianus Sae tidak bisa hadir dalam pleno penarikan nomor urut karena sedang menjalani proses hukum," kata Maryantu Adoe, di Kupang, Selasa (12.
Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan ketidakhadiran salah satu dari empat pasangan calon dalam rapat pleno terbuka penarikan nomor urut pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur NTT tahun 2018 di Kupang.
Dalam rapat pleno itu, calon Gubernur NTT Marianus Sae tidak hadir karena sedang menjalani proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPU).
Calon yang diusung PDI Perjuangan dan PKB itu terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada Minggu, (11/2) atau satu hari sebelum penetapan calon Gubernur-Wakil Gubernur NTT periode 2018-2023.
Maryanti Adoe mengatakan, memang ada peraturan KPU nomor 70 ayat 3 yang mewajibkan pasangan calon hadir dalam rapat pleno terbuka penarikan nomor urut pasangan calon.
Baca Juga
Menurut dia, selain sudah ada surat pemberitahuan dari partai pengusung, calon Wakil Gubernur NTT, Emiliana Nomleni hadir dalam rapat pleno sehingga tidak perlu diwakilkan.
Karena itu, penarikan nomor urut yang dilakukan calon Wakil Gubernur Emiliana Nomleni sah.
Sesuai dengan jadwal, pada 15 Februari 2018, akan dilanjutkan dengan pembukaan kampanye bagi empat pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur NTT.