Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengesahan Revisi UU MD3: Ini Alasan Nasdem & PPP 'Walkout'

Partai Nasional Demokrasi (NasDem) dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menolak pengesahan revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dengan melakukan aksi walkout pada sidang paripurna DPR.
Suasana Sidang Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/10)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay
Suasana Sidang Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/10)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay

Kabar24.com, JAKARTA — Partai Nasional Demokrasi (NasDem) dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP)  menolak pengesahan revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dengan melakukan aksi walkout pada sidang paripurna DPR.

Sebelum palu diketok, Nasdem dan PPP meminta pengesahan UU MD3 ditunda karena dalam pembahasannya sarat dengan kepentingan pragmatis.

Agenda sidang paripurna yang dipimpin Plt. Ketua DPR Fadli Zon tersebut di antaranya adalah laporan hasil revisi Undang-Undang (UU) UU MD3.

"Kita masuk ke agenda yang pertama, yaitu agenda laporan hasil revisi UU MD3, bagaimana hadirin?" tanya Fadli dalam sidang paripurna, di Kompleks Parlemen, Senin (12/2/2018).

Akan tetapi Ketua Fraksi Partai NasDem Jhonny G Plate melakukan interupsi dan meminta sidang menunda pengesahan UU MD3. Alasannya, dia menilai subtansi-substansi yang berada dalam draft RUU MD3 terdapat muatan pragmatisme dan kepentingan politik.

"Untuk menjaga marwah DPR demi menjaga reputasi kita, fraksi-fraksi terkait diminta untuk sepakat di rapat paripurna ini menunda keputusan revisi UU MD3. Kami tidak bertanggung jawab atas konsekuensi dan implikasi perluasan UU ini terhadap tata kelola dan pelaksanaan tugas menuju DPR atau parlemen yang modern,” ujar Jhonny.

Pernyataan yang sama disampaikan anggota Fraksi PPP Asrul Sani. Setelah mendengar paparan Jhonny, Arsul langsung menyatakan sependapat dengan politisi Nasderm tersebut.

“Perlu kami garis bawahi apa yang sudah disampaikan rekan Fraksi Partai NasDem maka kami juga mengamini apa yang sudah disampiakan agar menunda pengesahan,” ujar Asrul.

Salah satu klausul yang ditolak dalam revisi UU MD3 tersebut adalah penambahan kursi pimpinan MPR. Menurut Asrul, penambahan kursi pimpinan MPR dan DPR telah melanggar hak konstitusional.

"Pengisian Wakil Ketua MPR tambahan rumusan pasal yang ada telah melanggar hak konstitusional. Karena kita semua tahu bahwa di MPR tidak hanya fraksi yang sama dengan yang di DPR tapi juga ada unsur DPD," kata Asrul.

Usai interupsi, Fraksi Partai Nasdem dan PPP menyatakan sikap untuk keluar dari ruangan (walkout) karena permohonannya tidak diterima.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper