Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Surat Keterangan Penelitian Ditunda, Akademisi Bakal Diajak Diskusi

Aturan tentang surat keterangan penelitian dikembalikan ke Permendagri yang lama. Untuk perbaikan, Kemendagri akan meminta masukan dulu dari para akademisi dan peneliti yang akan dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD).
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (tengah) berbincang dengan Pimpinan Panitia Khusus RUU Penyelenggaraan Pemilu di sela-sela rapat di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/6)./Antara-M Agung Rajasa
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (tengah) berbincang dengan Pimpinan Panitia Khusus RUU Penyelenggaraan Pemilu di sela-sela rapat di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/6)./Antara-M Agung Rajasa

Bisnis.com, JAKARTA -- Setelah dikaji, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membatalkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian (SKP).

Aturan tentang itu dikembalikan ke Permendagri yang lama. Untuk perbaikan, Kemendagri akan meminta masukan dulu dari para akademisi dan peneliti yang akan dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD).

"Dengan berbagai pertimbangan saya sebagai Mendagri membatalkan Permendagri tersebut yang memang belum diedarkan dengan pertimbangan akan menyerap aspirasi berbagai kalangan, khususnya akademisi, lembaga penelitian dan DPR secara mendalam," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, mengutip keterangan resminya, Rabu (7/2/2018).

Mendagri menjelaskan hal Ini berarti Permendagri Nomor 3 Tahun 2018 resmi dibatalkan. Selanjutkan akan di-update atau diperbaiki, setelah mendapat masukan dari para akademisi, lembaga penelitian dan DPR. "Prinsip dibatalkan, jadi kembali dulu ke aturan lama," tegasnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Soedarmo mengatakan kalau masih ada kekurangan dari Permendagri Nomor 3 Tahun 2018, pihaknya terbuka menerima masukan. Jika memang itu harus diperbaiki, pihaknya siap melakukan itu.

"Jadi mungkin kekurangan dalam Permendagri itu, ukuran-ukuran dampak negatif belum ada. Kalau memang itu masukan yang positif ya kita bisa akomodasi itu," ujarnya.

Soedarmo berpendapat memang harus ada ukuran-ukuran soal dampak negatif. Misalnya seperti apa dampak negatif itu. Diakuinya, ketentuan tentang itu kurang jelas dan detail. "Enggak apa-apa. Ini kan sifatnya bukan baku. Kan masih bisa direvisi," katanya.

Soedarmo juga mengungkapkan dalam penyusunan revisi Permendagri, pihaknya memang belum melibatkan peneliti. Hanya kementerian dan lembaga yang dilibatkan. Itu yang jadi kekurangan.

Selain itu, Permendagri juga belum disosialisasikan. Namun, Soedarmo menegaskan, jika kemudian perlu ada perbaikan, pihaknya siap merevisi lagi, agar aturan bisa lebih baik lagi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper