Kabar24.com, JAKARTA --- Mulai 2018, Kementerian Agama (Kemenag) mengemban tanggung jawab baru yakni penulisan bahan ajar atau buku teks pembelajaran keagamaan.
Kewenangan Kemenag melakukan penyusunan buku agama ini berdasarkan UU. No. 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan. Pasal 6 ayat 3 UU ini menyebutkan bahwa muatan keagamaan dalam buku pendidikan menjadi tanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin mengatakan penulisan buku pembelajaran harus merujuk pada pedoman yang telah disusun dan disiapkan Kemenag. Pedoman itu harus dijadikan sebagai rambu-rambu penyusunan buku keagamaan di sekolah dan perguruan tinggi.
UU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan juga menyebutkan perlunya pembinaan dan pengawasan terhadap buku pendidikan, buku teks, non teks dan buku umum.
"Maka, buku-buku tersebut perlu dibina, dikembangkan, diawasi dan dikontrol sehingga Kementerian Agama terlibat dan bertanggung jawab terhadapa buku yang dipakai di sekolah," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Pendidikan Agama Islam Imam Safei juga mengaku sudah menyiapkan pedoman penulisan buku PAI dan Budi Pekerti.
"Pedoman ini akan digunakan sebagai langkah awal dalam penulisan buku, sekaligus rambu-rambu penulisan materi pembelajaran agama," ucapnya.
Imam menambahkan Kemenag juga terlibat dalam menilai kelayakan dan kesesuaian materi buku dengan standar kompetensi.
Tanggung jawab sistem perbukuan ini meliputi semua buku pendidikan agama, baik itu Islam, Kristen, Hindu, Buddha, Katolik, dan Konghucu, semua harus dilakukan pengawasan, pembinaan dan penilaian.