Bisnis.com, JAKARTA -- Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) meminta penegak hukum melakukan pengusutan terhadap penganiaya guru sehingga menyebabkan meninggal dunia.
Sekjen FSGI Heru Purnomo mengatakan menurut UU Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 pasal 39 ayat 1 disebutkan Pemerintah wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas.
“Karena guru korban dianiaya dalam pelaksanaan tugas, FSGI meminta kepada apartur penegak hukum untuk melakukan pengusutan apa penyebab kematian guru tersebut. Jika pemukulan siswa sebagai penyebab kematian guru, hukum harus ditegakkan," ujarnya, Jumat (2/2/2018).
FSGI menyampaikan duka mendalam sekaligus keprihatinan terhadap meninggalnya guru kesenian SMA NEGERI I Torjun, Sampang, Ahmad Budi Cahyono akibat penganiayaan yang dilakukan oleh salah satu anak didiknya sendiri.
Menurut Heru, kejadian semacam ini bukan yang pertama terjadi dan tidak hanya dilakukan oleh siswa, tetapi juga dilakukan orang tua siswa. Bahkan ada yang dilakukan oleh siswa dengan orang tuanya secara bersama-sama.
Menurutnya, peristiwa ini sudah di luar batas kewajaran sehingga harus menjadi perhatian dan efek jera kepada para siswa yang berpotensi melakukan tindak kekerasan, baik di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah.
Adapun bagi para pendidik harus selalu menyadari dalam melaksanakan tugas ada resiko seperti itu. "Oleh karena itu, Federasi Serikat Guru Indonesia mendorong pemerintah terutama dinas-dinas pendidikan di daerah untuk memberikan perlindungan kepada para guru dalam menjalankan profesinya, terutama di lingkungan sekolah," tambahnya.
Selain itu Heru meminta harus ada standar operasional prosedur baik guru maupun siswa ketika menjadi korban kekerasan di lingkungan sekolah.
Dengan begitu pihak sekolah dan pemerintah daerah wajib memberikan pertolongan pertama dan segera membawa korban ke rumah sakit sehingga dapat dideteksi segera danpaknya dan tidak terlambat mendapatkan bantuan dan tindakan medis sebagaimana mestinya.
Sedangkan bagi siswa sebagai penganiaya wajib diproses secara hukum sesuai UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).