Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Guru Tewas Dianiaya Murid, FSGI Minta Hukum Ditegakkan

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) meminta penegak hukum melakukan pengusutan terhadap penganiaya guru sehingga menyebabkan meninggal dunia.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) meminta penegak hukum melakukan pengusutan terhadap penganiaya guru sehingga menyebabkan meninggal dunia.

Sekjen FSGI Heru Purnomo mengatakan menurut UU Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 pasal 39 ayat 1 disebutkan bahwa Pemerintah wajib memberi perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas.

“Karena guru korban dianiaya dalam pelaksanaan tugas, maka FSGI meminta kepada apartur penegak hukum untuk melakukan pengusutan apa penyebab kematian guru tersebut. Jika karena pemukukan siswa sebagai penyebab kematian guru maka hukum harus ditegakkan," ujar Heru, Jumat (2/2/2018)

FSGI menyampaikan duka mendalam sekaligus keprihatinan terhadap meninggalnya guru kesenian SMA Negeri I Torjun, Sampang, Ahmad Budi Cahyono akibat penganiayaan yang dilakukan oleh anak didiknya sendiri.

Menurut Heru, kejadian semacam ini bukan yang pertama terjadi dan tidak hanya dilakukan oleh siswa, tetapi juga dilakukan orang tua siswa. Bahkan ada yang dilakukan oleh siswa dengan orangtuanya secara bersama-sama.

Kejadian ini sudah diluar batas kewajaran, sehingga harus menjadi perhatian dan efek jera kepada para siswa yang berpotensi melakukan tindak kekerasan, baik di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah.

"Oleh karena itu, Federasi Serikat Guru Indonesia mendorong pemerintah terutama dinas-dinas pendidikan di daerah untuk memberi perlindungan kepada para guru dalam menjalankan profesinya, terutama di lingkungan sekolah," tambahnya.

Heru juga meminta harus ada standar operasional prosedur baik guru maupun siswa ketika menjadi korban kekerasan di lingkungan sekolah.

Dengan begitu pihak sekolah dan pemerintah daerah wajib memberikan pertolongan pertama dan segera membawa korban ke rumah sakit sehingga dapat dideteksi segera danpaknya dan tidak terlambat mendapatkan bantuan dan tindakan medis sebagaimana mestinya.

Sedangkan, bagi siswa sebagai penganiaya wajib diproses secara hukum sesuai UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper