Kabar24.com, JAKARTA - Pemerintah akan mempermudah proses pencairan dana desa dengan tetap melakukan pengawasan secara ketat, agar benar-benar berdampak positif bagi percepatan pembangunan kawasan perdesaan.
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo mengatakan jika sebelumnya proses pencairan baru bisa dilakukan paling cepat awal Maret, maka mulai 2018 kepala desa sudah bisa menerima dana desa mulai Januari.
“Selain itu persyaratan pencairan juga dipermudah, di mana format laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa yang harus diserahkan oleh pemerintah desa dibuat lebih simpel,” katanya, Selasa (30/1/2018).
Menurutnya, Kemendes PDTT sejak 2017 mengevaluasi proses pencairan dana desa, yang hasilnya jika pada tahun sebelumnya dana desa cair pada Maret, Agustus atau Desember, maka mulai tahun ini bisa cair pada Januari.
Dia menjelaskan upaya untuk mempermudah pencairan dana desa tersebut merupakan komitmen pemerintah agar warga desa benar-benar mendapatkan manfaat dari dana desa.
Dia menjelaskan dana desa tersebut dalam 3 tahun terakhir ini terbukti banyak membantu ketersediaan infrastruktur mulai dari jalan, jembatan, hingga ketersediaan sarana pendidikan anak usia dini dan posyandu.
Eko mengungkapkan dana desa akan disalurkan dalam tiga tahap yakni pada Januari sebesar 20%, Maret 40%, dan Juli 40% dengan syarat tidak boleh menggunakan kontraktor untuk mengerjakan proyek yang bersumber dari dana desa tersebut.
Menurutnya, sistem dana desa itu sekarang diperketat oleh Kementerian Keuangan, sehingga jika laporan pada tahap pertama belum selesai, maka dana desa tahap kedua tidak bisa diturunkan.
Adapun total jumlah dana desa yang dialokasikan pada 2018 masih sama seperti tahun sebelumnya yakni Rp60 triliun.