Bisnis.com, JAKARTA—Ombudsman Republik Indonesia menindaklanjuti lapor plagiarisme rektor Universitas Halu Oleo Kendari, Muhammad Zamrun Firihu.
Dalam rilis yang disebarkan, Minggu (28/1/2018), lembaga itu menyatakan telah melakukan pemeriksaan atas pengaduan masyarakat terkait dugaan plagiat karya ilmiah oleh Muhamad Zamrun Firihu selaku Rektor Univ. Halu Oleo dengan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
Setelah melakukan pemeriksaan tersebut, rencananya Ombudsman ajan mempublikasikan hasil pemeriksaan itu pada Senin (29/1/2018) yang dipimpin oleh Anggota Ombudsman Laode Ida.
Rektor Universitas Halu Oleo, Muhammad Zamrun Firihu diduga melakukan plagiat terhadap sejumlah jurnal yang dipublikasikannya. Salah satu karyanya yang diduga plagiat tersebut berjudul, Microwaves Enhanced Sintering Mechanisms in Alumina Ceramic Sintering Experiments (2016).
Jurnal itu diketahui, terbit di Contemporary Engineering Sciences, Vol. 9, 2016, No.5,237-247 Hikari Ltd. Sang rektor diduga telah menjiplak karya Joel D. Ketz dan Roger D. Biake yang dimuat di jurnal Proceeding of the Microwave Symposium, ACS Spring 1991 Meeting American Ceramic Society dengan judul, Microwave Annanced Diffusion (1991).
Menindaklanjuti dugaan itu, sejumlah guru besar dan dosen Universitas Halu Oleo mendesak Zamrun mengundurkan diri dari jabatannya dan meminta maaf kepada publik atas perbuatannya.