Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Peduli Akan Masa Depan Pemilu, Ketua MK Arief Hidayat Didesak Mundur

Anggota Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu periode 2008-2012 yang juga mewakili kelompok masyarakat sipil pro demokrasi, Wahidah Suaib mengatakan Arief Hidayat harus mundur dari posisi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) serta Ketua MK demi pemilu yang lebih baik
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru Saldi Isra (kiri) berjabat tangan dengan Ketua MK Arief Hidayat usai pelantikan hakim MK di Istana Negara, Jakarta, Selasa (11/4)./Antara-Rosa Panggabean
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru Saldi Isra (kiri) berjabat tangan dengan Ketua MK Arief Hidayat usai pelantikan hakim MK di Istana Negara, Jakarta, Selasa (11/4)./Antara-Rosa Panggabean

Bisnis.com, JAKARTA — Anggota Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu periode 2008-2012, yang juga mewakili kelompok masyarakat sipil pro demokrasi, Wahidah Suaib mengatakan Arief Hidayat harus mundur dari posisi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) serta Ketua MK demi pemilu yang lebih baik.

Seperti diketahui, pada 16 Januari 2018 Dewan Etik MK menjatuhkan sanksi teguran lisan terhadap Arief karena bertemu anggota DPR RI pada November tahun lalu. Pertemuan itu berkaitan dengan pemilihan hakim MK dan Ketua MK.

Sanksi itu menjadi yang kedua kalinya setelah sebelumnya Arief mengirimkan ‘ketebelece’ kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus kala itu Widyopramono terkait salah seorang keluarganya yang menjadi jaksa.

Adapun pada 2018 dan 2019 akan diselenggarakan pemilu kepala daerah serentak, pemilu legislatif serta pemilu presiden.

“Masa depan pemilu jika terjadi sengketa dengan kondisi ketua MK yang punya catatan buruk kami khawatir jual beli kasus, politik uang, masalah pidana, etika, terjadi lagi sperti kasus hakim MK Akil Muchtar. Kami khawatir kepercayaan masyarakat terhadap institusi MK rusak,” ujarnya di kantor ICW, Kamis (25/1/2018).

Menurutnya, pemilu sudah menuai banyak catatan dan di sisi lain MK jangan menjadi masalah baru. Terkait etika tersebut, menurutnya, Arief sudah melanggar Peraturan MK Nomor 9 Tahun 2016.

Dia menjabarkan, empat asas ‘ditabrak’ Arief yang menurutnya pelanggaran berat yaitu terkait prinsip indpendensi, ketidakberpihakan, integritas serta kepantasan dan kesopanan.

“Ini pelanggaran berat, lobi dengan pimpinan Komisi II DPR RI saat mau uji kelayakan dan kepatutan. Pertemuannya pun informal bukan di gedung DPR dan tanpa surat resmi. Sehingga kami meyakini ada tendensi politik dalam pertemuan itu dengan politisi,” ujarnya.

Dia khawatir ke depan marwah MK tergerus. Padahal MK adalah garda terakhir peserta pemilu dalam mencari keadilan jika terjadi sengketa. Sehingga, kata dia, pihaknya menyayangkan keputusan Dewan Etik MK yang menyebut pelanggaran Arief sebagai pelanggatan ringan.

Dia menilai Dewan Etik MK tidak punya standardisasi tinggi terkait etika. Oleh karena itu menurutnya demi marwah MK diharapkan sikap kenegarawanan Arief untuk segera menanggalkan jabatannya.

Kekhawatiran Wahidah bukan tanpa alasan. Putusan MK terkait ambang batas pencalonan presiden menjadi diduga menjadi buah dari ‘kerusakan’ MK. Putusan tersebut dinilai tidak sesuai Pasal 22 huruf e UUD 1945 di mana pemilu dilaksanakan demokratis, jujur dan adil.

Adapun ambang batas pencalonan tersebut menjadi tidak adil buat partai poitikl baru dan pemilih pemula.

“Pertimbangan ambang batas tersebut kami lihat sangat politis dan bukan putusan yang konstitusional. Kalau mau, bisa dirunut siapa saja partai yang menghendaki ambang batas dan terkait lobi dengan Arif Hidayat. Di sana banyak benang merahnya. Bagaimana jika dihadapkan sengketa hasil pemilu,” tuturnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper