Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengingatkan penyiaran berbasis digital dapat mendorong upaya demokratisasi karena setiap orang akan berpotensi menjadi pemiilik televisi.
Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran KPI Pusat, Agung Suprio, mengatakan setiap orang berpotensi menjadi pemilik televisi sehingga konten dan informasinya akan semakin baragam.
“Dengan penyiaran digital itu nanti setiap orang berpotensi menjadi pemilik televisi sehingga konten dan informasinya akan semakin beragam." Lanjutnya, Rabu (24/1/2018).
Menurutnya, persoalan lain tentang pengelolaan sistem penyiaran adalah tentang pilihan penggunaan single mux operator dan multi mux operator.
Agung lebih jauh menjelaskan, apapun pilihannya harus berdasarkan pada tiga prinsip yakni, tidak diskriminatif, profesional dan pengalaman. Di beberapa negara Eropa, tiga prinsip itu sangat penting.
Sementara di Indonesia, lanjutnya, frekuensi milik negara untuk digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Jadi, prinsip di atas menjadi spirit pengelolaannya.
Dia juga menjelaskan Undang-Undang No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sangat mendesak untuk segera direvisi, seiring dengan tuntutan perkembangan teknologi dan informasi yang kian pesat, serta digitalisasi penyiaran yang sudah berlangsung di negara-negara lain.
"Di negara tetangga, digitalisasi sudah diberlakukan. Migrasi penyiaran dari analog ke digital itu adalah sebuah keharusan. Kita tinggal menunggu payung hukum yang sekarang masih digodok di DPR," tegasnya.