Kabar24.com, JAKARTA- Setidaknya ada 55 calon kepala daerah yang belum menyetorkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan hingga Jumat (19/1/2018), ada 1095 orang calon kepala daerah yang melaporkan harta kekayaan ke komisi tersebut.
Dengan demikian, ada 55 kepala daerah yang belum memasukkan data kekayaannya.
“Setelah ini kami akan lihat kembali pelaporan yangada, apakah masih perlu melakukan verifikasi teknis administratif. Meski batas waktu pelaporan di KPU pada Sabtu [19/1/2018], pelaporan di KPK ditutup Jumat ini. Yang tidak melapor konsekuensinya tidak bisa mengikuti pilkada yang menjadi domain KPU,” paparnya.
Masyarakat, menurutnya dapat melihat informasi kekayaan calon pemimpinnya melalui website KPK di http://kpk.go.id/id/pantau-pilkada-indonesia. Komisi itu menghimbau kembali pada masyarakat agar memilih calon pemimpin yang punya konsep menyejahterakan masyarakatnya dengan komitmen antikorupsi.
“Agar ke depan Kepala Daerah terpilih tidak justru mengkhianati amanat dari pemilihnya dan kemudian diproses dalam kasus korupsi,” paparnya.
Baca Juga
Sejauh ini, KPK telah memproses sekitar 78 orang kepala daerah dalam 93 kasus korupsi dan pencucian uang. Hal ini mestinya menjadi perhatian masyarakat agar tidak salah memilih kepala daerah yang akhirnya berujung pada kasus korupsi.