Bisnis.com, JAKARTA - KPK ingatkan pada kandidat kepala daerah agar segera melaporkan harta kekayaan yang dimiliki sebelum ditutup pada 19 Januari 2018.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan lembaga itu mengingatkan pada seluruh calon kepala daerah bahwa 19 Januari 2018 adalah hari terakhir pelaporan harta kekayaan ke KPK.
“Kami akan menunggu sampai jam kerja berakhir. Kami siapkan 10 meja pelayanan utk pelapor yang datang langsung. Selain itu pelaporan secra online masih terbuka melalui e-lhkpn,” ujarnya, Kamis (18/1/2018).
Hingga Kamis, lanjutnya, ada 972 orang calon kepala daerah yang melaporkan kekayaannya ke KPK. Mengacu ke data KPU yang mencantumkan ada 575 pasangan calon atau 1150 orang, maka masih cukup banyak yang calon kepala daearah yang belum laporkan kekayaan ke KPK.
Data pelaporan terbanyak yang sudah disampaikan para calon kepala daerah, tercatat di Jawa Barat sudah ada 98 orang yang melaporkan, Jawa Timur (78 orang), dan Nusa Tenggara Timur (74 orang).
Masyarakat, menurutnya dapat melihat informasi kekayaan calon pemimpinnya melalui website KPK di http://kpk.go.id/id/pantau-pilkada-indonesia. Komisi itu menghimbau kembali pada masyarakat agar memilih calon pemimpin yang punya konsep menyejahterakan masyarakatnya dengan komitmen antikorupsi.
“Agar ke depan Kepala Daerah terpilih tidak justru mengkhianati amanat dari pemilihnya dan kemudian diproses dalam kasus korupsi,” paparnya.
Sejauh ini, KPK telah memproses sekitar 78 orang kepala daerah dalam 93 kasus korupsi dan pencucian uang. Hal ini mestinya menjadi perhatian masyarakat agar tidak salah memilih kepala daerah yang akhirnya berujung pada kasus korupsi.