Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi E-KTP : Yasonna Sebut Tak Ada Hal Baru Dalam Pemeriksaan Dirinya

Usai memberi kesaksian, Yasonna mengaku tidak ada yang baru dalam pemeriksaannya sebagai saksi korupsi KTP elektronik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menaiki mobil seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Rabu (10/1)./ANTARA-Wahyu Putro A
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menaiki mobil seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Rabu (10/1)./ANTARA-Wahyu Putro A

Kabar24.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly hari ini menjalani pemeriksaan sebagai saksi di KPK.

Usai memberi kesaksian, Yasonna mengaku tidak ada yang baru dalam pemeriksaannya sebagai saksi korupsi KTP elektronik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK memeriksa Yasonna sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo yang merupakan Direktur Utama PT Quadra Solution.

"Ya sama, sama dengan yang lama," kata Yasonna usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/1/2018).

Sebelumnya, Yasonna juga telah diperiksa untuk pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong yang telah menjadi terdakwa perkara KTP-e pada Juli 2017 lalu.

Yasonna enggan memberikan penjelasan lebih lanjut soal materi pemeriksaannya kali ini.

"Pokoknya tanya ke penyidik. Pokoknya semua saya jelaskan," kata Yasonna.

Saat dikonfirmasi penerimaan uang terkait proyek KTP-e, ia pun enggan memberikan penjelasan secara spesifik.

"Pokoknya kita jelaskan dengan baik, keterangan seperti yang lalu," ucap Yasonna.

Sebelumnya, Yasonna sempat menanggapi pernyataan kuasa hukum Setya Novanto yang menyinggung namanya tidak ada dalam dakwaan perkara korupsi KTP-elektronik (KTP-e).

Dalam dakwaan terhadap mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Sugiharto, sejumlah orang disebut menerima aliran dana proyek KTP-e senilai Rp5,95 triliun.

Yasonna Laoly disebut menerima sejumlah 84 ribu dolar AS, saat itu sebagai Wakil Ketua Banggar dari PDI-Perjuangan.

Anang Sugiana Sudihardjo adalah Direktur Utama PT Quadra Solution. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus KTP-e pada 27 September 2017.

PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek KTP-elektronik (KTP-e) yang terdiri dari Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.

Anang diduga berperan dalam penyerahan uang terhadap Setya Novanto dan sejumlah anggota DPR RI melalui Andi Agustinus alias Andi Narogong terkait dengan proyek KTP-e.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper