Bisnis.com, JAKARTA-Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat meminta lembaga penyiaran, stasiun televisi, agar mengedepakan asas keberimbangan dan independensi pada musim pemilihan kepala daerah, legislatif dan presiden.
Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah, mengatakan jelang tahun politik yaitu Pilkada 2018, Pemilu legislatif serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden pada 2019 agar lembaga penyiaran kedepankan asas keberimbangan dan independensi.
“Lembaga penyiaran harus mengedepankan asas keberimbangan dan independensi dalam setiap pemberitaan, penyiaran lain, dan iklan kampanye. Lembaga penyiaran agar tidak berafiliasi dengan salah satu peserta Pemilu,” katanya, Rabu (10/1/2018)
Dia dalam situs resmi KPI Pusat menjelaskan bahwa lembaga penyiaran yang netral dan independen akan menciptakan rasa tenang di tengah panasnya suasana kampanye atau Pemilu.
“Isi siaran yang tidak terpengaruh kepentingan peserta Pemilu akan memberikan informasi yang adil dan baik. Hal ini akan memberi dampak positif bagi masyarakat sehingga dapat menyerap pendidikan politik yang sehat,” katanya.
Nuning menjelaskan bahwa keberpihakan media penyiaran terhadap salah satu peserta Pemilu dikhawatirkan akan menyulut kecemburuan peserta Pemilu yang lainnya.
Sebab, imbuhnya, perlakuan tidak imbang itu dinilai dapat menghidupkan suasana tidak kondusif di masyarakat dan dikhawatirkan dapat mengancam proses demokrasi di Indonesia.
Dia juga mengingatkan selama masa Pemilu potensi pelanggaran siaran yang dilakukan lembaga penyiaran cenderung meningkat, khususnya dalam siaran politik.
“Oleh karena itu KPI berupaya menekan tingkat pelanggaran tersebut dengan mendorong lembaga penyiaran bersikap netral dan tidak terbawa arus kepentingan politik pihak tertentu,” tegasnya.
Nuning juga mengungkapkan salah satu faktor yang mempengaruhi penilaian KPI Pusat dalam evaluasi tahunan terhadap siaran lembaga penyiaran adalah bagaimana kecenderungan siaran politiknya, yang semakin adil dan berimbang, nilainya lebih baik.