Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat meminta pihak stasiun televisi SCTV meningkatkan frekuensi penayangan siaran lokal dan iklan layanan masyarakat (ILM) dalam rencana program siaran pada 2018.
Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, mengatakan permintaan itu selain mendorong SCTV mencapai kuota konten lokal dan ILM sebanyak 10% juga menambah perbendaharaan skor dari evaluasi tahunan yang dilakukan KPI.
Frekuensi penayangan siaran konten lokal SCTV, lanjutnya, belum sesuai dengan ekspektasi yang ada dalam regulasi atau UU Penyiaran, yakni minimal 10% jam tayang per hari.
“Mestinya, dari 24 jam bersiaran per hari, SCTV berkewajiban menyiarkan 144 menit program siaran lokal. Rata-rata perhari SCTV baru menayangkan 96 menit yang terdiri dari program lokal plus iklan,” katanya, Selasa (9/1/2018).
Dia dalam situs resmi KPI Pusat menjelaskan bahwa dari hasil evaluasi tahunan, SCTV baru menayangkan 96 menit itu terdiri dari program lokal plus iklan, yang tayang dalam program siaran jaringan tersebut.
Ilustrasi/Bisnis-Nurudin Abdulah
Menurutnya, berdasarkan evaluasi KPI Pusat hanya ada 3 provinsi atau wilayah layanan dari SCTV yang banyak menayangkan program lokal yakni Aceh selama 119 menit, Lampung 116 menit, dan Daerah Istimewa Yogyakarta mencapai 113 menit.
Untuk itu, lanjutnya, selain meningkatkan frekuensi siar konten lokal, SCTV diminta agar menempatkan jam tayang konten lokal pada waktu-waktu produktif atau prime time.
“Selama ini, rata-rata waktu penayangan konten lokal berada pada jam-jam tidak produktif yakni dini hari menjelang subuh,” ujarnya.
Sementara itu Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah, mengatakan komitmen SCTV untuk melaksanakan amanah UU Penyiaran untuk menayangkan ILM patut diapresiasi meskipun belum 10%.
“Kami yakin SCTV sudah menyiapkan slot 10% untuk iklan layanan masyarakat tersebut,” tegasnya.