Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPP Kusut! Kubu Djan Faridz Siap Gugat Calon Kepala Daerah PPP Romy

Kekusutan membayangi para calon gubernur-calon wakil gubernur yang diusung PPP pada Pilkada Serentak 2018.
Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Djan Faridz (kanan) bersama Waketum DPP PPP Humphrey Djemat (kiri) memberikan keterangan pers terkait pemecatan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan (DPW PPP) DKI Jakarta Abraham Lunggana atau Haji Lulung di Kantor DPP PPP, Jakarta, Senin (13/3)./Antara-Rivan Awal Lingga
Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Djan Faridz (kanan) bersama Waketum DPP PPP Humphrey Djemat (kiri) memberikan keterangan pers terkait pemecatan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan (DPW PPP) DKI Jakarta Abraham Lunggana atau Haji Lulung di Kantor DPP PPP, Jakarta, Senin (13/3)./Antara-Rivan Awal Lingga

Kabar24.com, JAKARTA--Kekusutan membayangi para calon gubernur-calon wakil gubernur yang diusung PPP pada Pilkada Serentak 2018.

Wakil Ketua Umum PPP Muktamar Jakarta, Humphrey Djemat menyatakan akan menggugat para calon kepala daerah peserta pilkada 2018 yang didukung PPP Romahurmuziy.

Menurut Humphrey, hal itu dia nyatakan lantaran surat keputusan pengesahan milik PPP kubu Romy cacat hukum.

"Kepada seluruh calon pilkada untuk tidak meminta dukungan kepada PPP kubu Romy atau mendapatkan dukungan tersebut yang dasarnya surat keputusan pengesahan Menkumham yang cacat hukum," ujar Humprey dalam keteranganya kepada wartawan, Minggu (7/1/2018).

Humprey menjelaskan PPP kubu Romahurmuziy cacat hukum karena proses hukum pembatalan surat keputusan Menkumhan masih bergulir.

"Kami pastikan para calon peserta pilkada 20 18 yang memperoleh dukungan dari PPP Kubu Romy akan mendapatkan gugatan dari kami karena PPP Kubu Romy cacat hukum," ujarnya.

Bahkan, Humprey menegaskan, gugatan tersebut akan terus dilakukan PPP Muktamar Jakarta sampai hasil pilkada itu sendiri.

Hal itu dilakukan bila para peserta pilkada tersebut tetap memaksakan maju dari PPP Kubu Romy, ujarnya.

"Yang mendapatkan dan surat keterangan untuk maju pada Pilkada dari kubu Romy maka peserta tersebut akan mendapatkan gugatan dari PPP Haji Djan Faridz," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper