Kabar24.com, JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mengaku masih memperhitungkan anggaran penyelenggaraan Badan Pertanahan Nasional atau Batanas dengan kementerian lain yang terkait.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A. Djalil mengatakan saat ini pihaknya baru menerima anggaran pengembangan dan institusi.
"Kita tunggu bank tanah ditandatangi dulu Perpresnya. Kalau tahun ini jalan kita akan gunakan anggaran yang ada dulu," katanya di Kantor Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis (4/1).
Staf Ahli Menteri ATR/BPN Himawan Arief pernah mengemukakan saat ini ada 400.000 hektare lahan yang berpotensi sebagai aset awal Batanas.
Namun, baru 23.000 yang sudah bersih dan dapat didistribusikan dan 76.000 yang ditetapkan jadi tanah terlantar.
Himawan mengharapkan dengan terbentuk Batanas masalah tanah menjadi lebih terkendali. Nantinya, prinsip dasar Batanas terdiri atas pengeolaan dan penyediaan tanah secara terpadu, meliputi perencanaan, perolehan, pengembangan, pemanfaatan, serta pengamanan dan pemeliharaan.
Baca Juga
"Batanas bertujuan untuk menjamin tersedianya tanah bagi pembangunan dan kepentingan umum, pemerataan ekonomi, sebagai instrumen pengendali harga tanah, menjaga keseimbangan penguasaan tanah, serta mengelola tanah cadangan umum negara," ujar Himawan.
Dirinya menjabarkan sumber objek tanah berasal dari tanah cadangan umum negara (TCUN), tanah terlantar, tanah pelepasan kawasan hutan, dan tanah timbul, tumbuh, maupun bekas pertambangan.
Sumber tanah lainnya berasal dari proses pengadaan langsung, yang terkena kebijakan perubahan tata ruang, tanah hibah, tukar-menukar, hasil konsolidasi tanah serta tanah dari perolahn lainnya yang sah.
Pemanfaatan tanah dapat diberikan dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Pakai di atas HPL Batanas.
Himawan memastikan Batanas memiliki hak untuk memperoleh sumber pendanaan dari APBN atau sumber lain yang sah.
Sebagai badan pemerintah, kata Himawan, Batanas tidak akan dikenakan pajak perolehan dan kepemilikan tanah (BPHTB dan PBB) sebelum dimanfaatkan oleh pihak lain. Selain itu, Batanas juga dapat memperoleh pendapatan yang dikelola langsung.