Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tahap Awal, Batanas Bakal Pakai Anggaran Seadanya

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mengaku masih memperhitungkan anggaran penyelenggaraan Badan Pertanahan Nasional atau Batanas dengan kementerian lain yang terkait.
Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution (kiri), berbincang dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan A. Djalil/JIBI-Dedi Gunawan
Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution (kiri), berbincang dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan A. Djalil/JIBI-Dedi Gunawan

Kabar24.com, JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mengaku masih memperhitungkan anggaran penyelenggaraan Badan Pertanahan Nasional atau Batanas dengan kementerian lain yang terkait.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A. Djalil mengatakan saat ini pihaknya baru menerima anggaran pengembangan dan institusi.

"Kita tunggu bank tanah ditandatangi dulu Perpresnya. Kalau tahun ini jalan kita akan gunakan anggaran yang ada dulu," katanya di Kantor Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis (4/1).

Staf Ahli Me­nteri ATR/BPN Himawan Arief pernah mengemukakan saat ini ada 400.000 hektare lahan yang berpotensi sebagai aset awal Batanas.

Namun, baru 23.000 yang sudah bersih dan dapat didistribusikan dan 76.000 yang ditetapkan jadi tanah terlantar.

Himawan mengharapkan dengan terbentuk Batanas masalah tanah menjadi lebih terkendali. Nantinya, prinsip dasar Batanas terdiri atas pengeolaan dan penyediaan tanah secara terpadu, melip­uti perencanaan, per­olehan, pengembangan, pemanfaatan, serta pengamanan dan peme­liharaan.

"Batanas bertujuan untuk menjamin tersedianya tanah bagi pembang­unan dan kepentingan umum, pemerataan ek­onomi, sebagai instr­umen pengendali harga tanah, menjaga kes­eimbangan penguasaan tanah, serta mengel­ola tanah cadangan umum negara," ujar Himawan.

Dirinya menjabarkan sumber objek tanah berasal dari tanah cadangan umum negara (TCUN), tanah terlantar, tanah pelepasan kawas­an hutan, dan tanah timbul, tumbuh, maup­un bekas pertambanga­n.

Sumber tanah lainnya berasal dari proses pengadaan langsung, yang terkena kebija­kan perubahan tata ruang, tanah hibah, tukar-menuka­r, hasil konsolidasi tanah serta tanah dari perolahn lainnya yang sah.

Pemanfaatan tanah da­pat diberikan dalam bentuk Hak Guna Bang­unan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Pakai di atas HPL Batanas.

Himawan memastikan Batanas memiliki hak untuk memperoleh su­mber pendanaan dari APBN atau sumber lain yang sah.

Sebagai badan pemerintah, kata Himawan, Batan­as tidak akan dikenakan pajak pero­lehan dan kepemilikan tanah (BPHTB dan PBB) sebelum dimanfaa­tkan oleh pihak lain. Selain itu, Batanas juga dapat memperoleh pendapatan yang di­kelola langsung.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper