Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

India Berencana Hukum Suami Yang Jatuhkan Talak Tiga

Pemerintah India pada Kamis memperkenalkan undang-undang di Parlemen yang bertujuan mengenakan hukuman bagi pria Muslim yang menceraikan istrinya dengan menjatuhkan talak tiga.
Ilustrasi/guardian
Ilustrasi/guardian

Kabar24.com, JAKARTA - Pemerintah India pada Kamis memperkenalkan undang-undang di Parlemen yang bertujuan mengenakan hukuman bagi pria Muslim yang menceraikan istrinya dengan menjatuhkan talak tiga.

Para wanita di negara tersebut keberatan dengan talak tiga karena dianggap melanggar kesetaraan.

Sejumlah wanita Muslim mengajukan petisi ke Mahkamah Agung, mengemukakan bahwa praktik menceraikan istri yang dilakukan oleh kaum pria hanya dengan mentalak tiga, termasuk melalui Skype dan Whatsapp, tidak hanya melanggar hak mereka tetapi juga menyebabkan banyak wanita hidup dalam kemiskinan.

"Hanya hukumlah yang bisa secara eksplisit melarang talak tiga, kita harus menegakkan prosedur hukum guna memberikan tunjangan dan melindungi hak asuh anak," kata Menteri Hukum India Ravi Shankar Prasad seperti dikutip dari Reuters, Kamis (28/12/2017).

Jika disetujui, undang-undang tersebut akan menjadikan praktik talak tiga sebagai sebuah pelanggaran tanpa bisa dibantah dengan kemungkinan hukuman tiga tahun penjara.

Muslim merupakan kaum minoritas berjumlah terbesar di India yang mayoritas penduduknya beragama Hindu. Hubungan antarkedua komunitas ini menegang sejak Perdana Menteri Narendra Modi dan Partai Nasionalisnya Bharatiya Janata memenangkan pemilu pada 2014 lalu.

India merupakan satu dari sejumlah negara dengan praktik perceraian instan masih terjadi dan sejumlah golongan kaum Muslim mengatakan bahwa meskipun hal tersebut salah, peraturan terkait hal ini harus dievaluasi sendiri oleh komunitas tersebut.

Anggota Dewan All India Muslim Personal.Law mengatakan pemerintah tidak berhak melarang praktik talak tiga karena hal tersebut terkait hukum pribadi Islam.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Sumber : Reuters
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper