Kabar24.com, JAKARTA—Indonesia Corruption Watch atau ICW memiliki harapan penting bagi penegkan hukum oleh lembaga antirasuah, KPK, pada 2018.
Peneliti di divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Lalola Easter menyebut ke depan KPK harus bisa lebih fokus pada sektor yang sifatnya berdampak langsung kepada publik.
Lalola menyebut, upaya KPK dalam penuntasan kasus korupsi besar KTP berbasis elektronik adalah salah satu yang diapresiasi betul oleh pihaknya tanpa manafikan penyelesaian kasus lain.
Oleh karena itu, ke depan ICW berharap KPK bisa menyasar sektor-sektor strategis yang dampakanya bisa langsung dirasakan masyarakat luas seperti pendidikan, kesehatan, termasuk sumber daya alam.
Lalola mengakui, untuk sektor sumber daya alam KPK sudah memiliki peta jalan. Harapannya, lembaga antirasuah tersebut bisa konsisten agar membawa perubahan yang baik di sektor sumber daya alam. Untuk itu, kata dia, KPK harus diperkuat. Dalam hal ini peran presiden sangat penting.
“Kami sepakat presiden adalah pihak yang paling menentukan bagi KPK karena dalam banyak hal benturan banyak terjadi antara DPR RI dan KPK. Pemerintah dalam hal ini harus punya keinginan politik untuk menguatkan dan melindungi KPK dan sikap itu yang selama ini abu-abu diperlihatkan oleh presiden,” tuturnya, Rabu (27/12).
Baca Juga
ICW pun berharap, ke depan KPK tidak dijadikan sebagai batu loncatan oleh pemerintah untuk kepentingan ekonomi. Lalola menyebut, saat ini Presiden Joko Widodo memang fokus pada pembangunan ekonomi dan infrastruktur dengan menggenjot sektor investasi.
Pihaknya berharap pemberantasan korupsi oleh KPK hanya jalan memperlancar hal itu. TTetapi, tindakan pemberantasan korupsi harus dipandang sebagai sesuatu yang memang diperlukan.
“Bahwa itu memperbesar akses publik terhadap akses pendidikan kesehatan. Ini harus dipandang sebagai upaya mensejahterakan rakyat secara umum,” ucapnya.
Menurutnya, pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo harus bersikap tegas terhadap wacana revisi Undang-undang KPK yang sebenarnya ingin menggembosi lembaga antirasuah tersebut.
ICW, kata dia, sebenarnya tak masalah jika revisi lterhadap Undang-undang KPK dilakukan, dengan catatan memperkuat lembaga antirasuah itu. Masalahnya, selama ini draf yang dikeluarkan untuk revisi berisi materi pelemahan KPK.
Di sisi lain Lalola menyebut, untuk memperkuat pemberantasan korupsi lebih penting merevisi Undang-undang Tindak Pidana Korupsi alias Tipikor.
Saat ini, ada beberapa norma yang belum ada dalam Undang-undang Tipikor padahal sudah dibahas dalam konvensi antikorupsi oleh PBB. Norma tersbut adalah soal peningkatan kekayaan tidak sah oleh pejabat publik.
Lalu terkait memperdagangkan pengaruh. Menurut Lalola keduanya banyak ditemukan tapi sulit diungkap karena tidak ada pasalyang mengatur perihal tersebut. Yang tak kalah penting adalah terkait suap sektor swasta.
“Banyak kasus tidak lagsung ditindaklanjuti karena harus dicari keterkaitannya dengan penyelenggara negara. Padahal sektor swasta ini punya peran penting dalam menentukan arah ekonomi dan pembangunan,” ucapnya.