Kabar24.com, JAKARTA - Pemerintah perlu menetapkan mekanisme pengawasan bantuan keuangan langsung kepada partai politik agar tepat sasaran.
Peneliti Hukum Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mengatakan tahun ini pemerintah telah sepakat untuk meningkatkan bantuan keuangan negara bagi partai politik dari Rp108 menjadi Rp1000 atau 10 kali lipat.
“Jika merujuk studi Perludem pada 2011, bantuan Rp108 hanya mampu memenuhi 1,32% dari total belanja kebutuhan partai politik,” katanya dalam kegiatan catatan akhir tahun Perludem, Rabu (27/12/2017).
Selama ini, lanjutnya, partai politik menggantungkan diri pada kemampuan sumbangan yang rentan terhadap intervensi kebijakan politik partai tersebut. Di sinilah kemudian bantuan negara hadir untuk mereduksi persoalan tersebut dan mengembalikan peranserta fungsi partai politik sebagai organisasi publik melalui dana milik publik pula.
Namun, lanjutnya, upaya peningkatan bantuan negara ini perlu diperjelas dan dipertegas peruntukannya. Dalam konteks Indonesia, paparnya, terdapat dua jenis bantuan negara yakni bantuan tidak langsung yang tidak berwujud uang seperti membiayai kampanye partai di media massa, alat peraga dan debat publik untuk pilkada maupun pemilu serentak. Sementara bantuan langsung diberikan dalam wujud uang tunai.
Berangkat dari dua jenis bantuan itu, Perludem menilai bantuan langsung yang diberikan oleh negara dalam wujud uang perlu diperjelas peruntukannya untuk menjalankan fungsi-fungsi partai mulai dari rekrutmen politik secara terbuka, pendidikan politik dan upaya peningkatan keterwakilan perempuan.
“Pada sisi lain perlu ada mekanisme pelaporan yang transparan dan akuntabel dengan menerapkan mekanisme hukuman jika ada partai yang tidak melaporkan secara transparan yang dibuktikan dengan hasil audit, maka bisa saja bantuan negara di tahun berikutnya akan dikurangi. Hal ini yang belum disinggung oleh pemerintah,” pungkasnya.