Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Todung Mulya Lubis: Eksekusi Mati 2017 Nol Karena Jokowi Dkk Makin Gaul

Kalangan aktivitas hak asasi manusia mengapresiasi langkah pemerintah untuk menunda eksekusi hukuman mati sepanjang 2017.
Mobil ambulans yang membawa peti jenazah, diseberangkan menuju Dermaga Sodong, Nusakambangan, Cilacap, Jateng, Kamis (28/7/2016)./Antara-Idhad Zakaria
Mobil ambulans yang membawa peti jenazah, diseberangkan menuju Dermaga Sodong, Nusakambangan, Cilacap, Jateng, Kamis (28/7/2016)./Antara-Idhad Zakaria

Bisnis.com, JAKARTA – Kalangan aktivitas hak asasi manusia mengapresiasi langkah pemerintah untuk menunda eksekusi hukuman mati sepanjang 2017.

Padahal, data Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyebutkan saat ini terdapat 134 terpidana hukuman mati di Indonesia. Namun, per 18 Desember 2017 tidak satu kali pun Kejaksaan Agung melaksanakan eksekusi mati.

Sebagai pembanding, pada 2015 dan 2016 Kejagung mengeksekusi mati berturut-turut 14 dan 4 orang. Pelaksanaan hukuman mati dalam dua kesempatan itu mendapat protes dari para aktivis HAM dan sejumlah negara maju.

Ketua Badan Pengurus Amnesty International Indonesia Todung Mulya Lubis menduga penundaan eksekusi mati sepanjang 2017 disebabkan adanya paradigma baru di benak pemimpin negeri ini.

Menurutnya, interaksi petinggi pemerintah termasuk Presiden Joko Widodo maupun parlemen dengan kolega luar negeri mereka memungkinkan hukuman mati tidak lagi dipandang semata urusan domestik.

“Saya tidak tahu kenapa 2017 tak ada eksekusi, tapi spekulasi saya interaksi global itu punya dampak,” katanya dalam acara diskusi Politik Kebijakan Hukuman Mati dari Masa ke Masa di Jakarta, Selasa (19/12/2017).

Bagi sejumlah negara, tutur Todung, penolakan hukuman mati merupakan wujud penghormatan kemanusiaan. Karena itu, wajar apabila ada negara yang menyatakan sikap resmi dengan membawa-bawa hubungan perdagangan.

Pria asal Mandailing ini berharap agar suatu saat Indonesia mencontoh negara maju dan meninggalkan hukuman mati. Indonesia bersama dengan 56 negara lain di dunia masih mengakomodasi hukuman mati dalam rezim peradilan pidananya.

Todung mengaku menjadi penolak hukuman mati sejak 40 tahun silam. Apalagi, fakta di beberapa negara asing mengindikasikan tidak ada korelasi antara hukuman mati dengan efek jera kejahatan.

“Menurut saya, kejahatan itu produk kemiskinan dan ketidakadilan politik dan sosial,” ujar mantan pengacara Lembaga Bantuan Hukum Jakarta ini.

Sependapat, Rektor Universitas Kristen Indonesia (UKI) Maruarar Siahaan memandang hukuman mati tidak sesuai dengan ideologi negara Pancasila. Menurutnya, sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab menghormati kesucian hidup manusia.

“Bagaimanapun, Pancasila itu adalah sumber dari segala sumber hukum,” katanya di acara yang sama.

Meski begitu, mantan Hakim Konstitusi ini mengakui bahwa hukum agama yang dianut masyarakat Indonesia membolehkan hukuman mati. Hukum qisas, termasuk membalas pembunuhan dengan pembunuhan, terkandung dalam kitab suci umat Islam maupun Kristen.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper