Kekhawatiran Korporasi
Sementara itu, Apindo mencemaskan potensi kemerosotan produktivitas bisnis korporasi setelah Mahkamah Konstitusi membolehkan ikatan perkawinan karyawan dalam
satu perusahaan. Guna mengantisipasi kemungkinan itu, Apindo meminta setiap perusahaan mengatur lebih ketat mekanisme kerja agar tidak menimbulkan konflik kepentingan dan ekses negatif lainnya. Pengaturan dapat dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja bersama.
Adrinaldi, Fungsionaris Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Apindo bidang Hukum dan Advokasi, memprediksi perkawinan sesama karyawan akan berdampak negatif bagi perusahaan dengan jumlah pekerja yang besar. Salah satu dampak negatif yang mungkin terjadi adalah pekerjaan suami-istri akan dibebani dengan masalah internal dalam keluarga. “Ini akan berdampak pada produktivitas mereka bekerja. Artinya, produktivitas perusahaan bakal terganggu,” katanya.
Selain produktivitas, Adrinaldi juga mengkhawatirkan konflik kepentingan bila suamiistri bekerja dalam satu perusahaan. Dia mencontohkan apabila sang suami bekerja di
bagian keuangan, sedangkan sang istri di bagian pengadaan, bisa saja timbul kongkalikong keduanya. Oleh karena itu, Adrinaldi mengharapkan perusahaan dapat mengatur mekanisme baru untuk pekerjaan yang bersinggungan dengan karyawan berstatus suamiistri.
Kendati aturan yang dibuat sudah dianggap sempurna, sulit untuk menjamin tidak ada ekses negatif. “Yang namanya pelanggaran pasti terjadi dan ini sebenarnya kami hindari
jauh-jauh hari dengan melarang sesama karyawan kawin,” tuturnya. Adrinaldi juga membantah butir-butir pertimbangan hu kum MK. Menurutnya, kontrak kerja bersifat perdata
khusus sehingga komitmen kedua belah pihak sudah jelas sedari awal. “Jadi tidak ada pelanggaran HAM,” ujarnya.
Selain itu, dia menolak apabila kontrak perusahaan pekerja dibuat dalam kondisi tak seimbang. Pasalnya, konsep hubungan industrial Indonesia yang mengadopsi Organisasi Pekerja Internasional (International Labour Organization/ILO) memberi jaminan bahwa kedua belah sama-sama kuat posisi hukumnya. “Antara serikat pekerja dengan pengusaha, atau pekerja dengan manajemen itu mitra seimbang. Tanpa pengusaha, pekerja tak ada apa-apanya. Tanpa pekerja, pengusaha juga tak bergerak,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Wakil Ketua DPN Apindo Bidang Advokasi Evert Matulessy memastikan asosiasinya menerima putusan MK. “Mau tak mau perusahaan harus memperketat disiplin. Intinya bagaimana kami harus menjaga supaya ketertiban, kerahasiaan perusahaan itu terjamin sebenarnya,” katanya.