Kabar24.com, JAKARTA — Wakil Presiden Jusuf Kalla mempertanyakan aksi tersangka kasus korupsi pengadaan KTP elektronik, Setya Novanto yang menunjuk pengganti dirinya sebagai Ketua DPR saat berada di dalam tahanan.
Belum lama ini, Setnov menunjuk anggota Komisi III yang juga Ketua Badan Anggaran DPR Aziz Syamsuddin sebagai pengganti dirinya lewat sepucuk surat. Saat ini, surat penunjukkan Aziz sebagai Ketua DPR sudah diterima pimpinan DPR dan dibahas di Badan Musyawarah.
Menurut Wapres, tindakan tersebut melanggar aturan AD/ART Partai Golkar dan berpotensi membuat partai berlambang Pohon Beringin tersebut terbelah.
“Kalau semua diikuti dengan AD/ART dan aturan yang ada, tidak akan pecah. Yang pecah itu kalau ada yang tidak mengikuti aturan, seperti tadi dari penjara, [Novanto] mundur tapi [menunjuk] penggantinya,” kata Wapres, di Kantor Wakil Presiden, Selasa (12/12/2017).
Dia melanjutkan, “Itukan melanggar aturan, karena harus ditentukan oleh pleno setidak-tidaknya.”
Wapres mengatakan sebetulnya sosok Azis sebetulnya kaya pengalaman untuk menjadi Ketua DPR, namun dia mengatakan seharusnya diselesaikan dulu pandangan yang berbeda dalam menentukan pimpinan baru.
Pasalnya, dia mengatakan mayoritas DPD Golkar menginginkan adanya musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) dulu sebelum memutuskan pergantian pimpinan.
“Ternyata hampir semua di Golkar, DPP DPD menginginkan munaslub dulu baru pergantian supaya mengangkat, yang mengusulkan bukan Novanto karena Novanto dalam tahanan, masa di dalam tahanan dia mengganti orang,” jelasnya.