Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

MK Tolak Uji Materi Perppu Ormas

Mahkamah Konstitusi resmi menolak permohonan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 2/2017 tentang Perubahan atas UU No. 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Samdysara Saragih
Samdysara Saragih - Bisnis.com 12 Desember 2017  |  15:00 WIB
MK Tolak Uji Materi Perppu Ormas
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat (tengah) bersama Wakil Ketua Anwar Usman (kiri) serta Hakim Konstitusi Aswanto memberikan keterangan pers seusai pemilihan Ketua MK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/7). - ANTARA/Wahyu Putro A

Kabar24.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi resmi menolak permohonan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 2/2017 tentang Perubahan atas UU No. 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang uji materi di Jakarta, Selasa (12/12/2017).

Sebanyak tujuh permohonan uji materi Perppu Ormas dibacakan dalam sidang hari ini.

Pertimbangan utama Majelis Hakim menolak permohonan adalah bahwa beleid itu sudah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat menjadi UU pada 24 Oktober 2017 dan diundangkan pada 22 November 2017.

Salah satu pemohon adalah Hizbut Tahrir Indonesia dengan nomor registrasi 39/PUU-XV/2017.

Ormas ini telah dibubarkan pemerintah dengan menggunakan Perppu Ormas.

Para pemohon meminta MK untuk menguji Perppu Ormas secara formil dan materil.

Sayangnya, MK menganggap para pemohon tak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan formil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

hti
Editor : Stefanus Arief Setiaji

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top