Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MK Tolak Uji Materi Perppu Ormas

Mahkamah Konstitusi resmi menolak permohonan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 2/2017 tentang Perubahan atas UU No. 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat (tengah) bersama Wakil Ketua Anwar Usman (kiri) serta Hakim Konstitusi Aswanto memberikan keterangan pers seusai pemilihan Ketua MK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/7)./ANTARA-Wahyu Putro A
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat (tengah) bersama Wakil Ketua Anwar Usman (kiri) serta Hakim Konstitusi Aswanto memberikan keterangan pers seusai pemilihan Ketua MK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/7)./ANTARA-Wahyu Putro A

Kabar24.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi resmi menolak permohonan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 2/2017 tentang Perubahan atas UU No. 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang uji materi di Jakarta, Selasa (12/12/2017).

Sebanyak tujuh permohonan uji materi Perppu Ormas dibacakan dalam sidang hari ini.

Pertimbangan utama Majelis Hakim menolak permohonan adalah bahwa beleid itu sudah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat menjadi UU pada 24 Oktober 2017 dan diundangkan pada 22 November 2017.

Salah satu pemohon adalah Hizbut Tahrir Indonesia dengan nomor registrasi 39/PUU-XV/2017.

Ormas ini telah dibubarkan pemerintah dengan menggunakan Perppu Ormas.

Para pemohon meminta MK untuk menguji Perppu Ormas secara formil dan materil.

Sayangnya, MK menganggap para pemohon tak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan formil.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper