Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim persiapan sidang perdana tersangka kasus korupsi KTP berbasis elektronik, Setya Novanto, sudah matang.
Rencananya, sidang tersebut akan dilangsungkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Rabu (13/12/2017).
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan jaksa penuntut umum sudah mempersiapkan semua materi yang dibutuhkan untuk membuktikan keterlibatan tersangka dalam kasus tersebut.
“Seluruh hal yang dibutuhkan untuk proses pembuktian sudah kami siapkan,” ujarnya, Selasa (12/12/2017).
Agenda sidang tersebut adalah pembacaan dakwaan yang rencananya dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Yanto.
Dalam sidang itu pun ada empat anggota majelis hakim yaitu Franky Tambuwun, Emilia Djajasubagja, Anwar, dan Ansyori Syaifudin.
Baca Juga
Setya Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka oleh KPK pada 10 November lalu untuk kedua kalinya.
Sebelumnya, status tersangka Setya Novanto dalam kasus yang merugikan negara Rp2,3 triliun itu gugur setelah praperadilan yang diajukan dirinya dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.