Bisnis.com, JAKART - Pengelolaan dana desa yang mencapai ratusan juta hingga miliran rupiah harus menggunakan prinsip-prinsip transparansi yang salah satunya dengan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes).
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendesa PDTT), Eko Putro Sandjojo, mengatakan penggunaan aplikasi Siskeudes dimudahkan dengan adanya akses internet yang didukung Desa Broadband Terpadu.
“Selain Siskeudes, saya minta baliho Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) juga dipampang di kantor kepala desa. Jika ada penyelewengan, masyarakat dapat melaporkan ke Satgas Dana Desa,” katanya, Senin (11/12/2017).
Dia dalam situs resmi Kemendesa PDTT, menjelaskan pihaknya juga meminta agar masyarakat terlibat aktif dalam pengawasan dana desa dan APBDes sebagai upaya pencegahan penyelewengan dana-dana tersebut.
Sebab, lanjutnya, pemerintah dalam 3 tahun telah menyalurkan dana Rp127 triliun untuk program dana desa. Adapun alokasi dana tersebut pada 2017 sebanyak Rp60 triliun untuk 74.910 desa. Setiap desa mendapat sekitar Rp800 juta.
Untuk itu, lanjutnya, diminta kepada masyarakat agar melindungi para kepala desa dari kriminalisasi dengan saling mengingatkan dalam musyawarah desa.
Baca Juga
Eko dan Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, belum lama ini meresmikan kawasan perdesaan Panca Mandala di Kelurahan Jatiwaras, Tasikmalaya, sebagai Desa Broadband Terpadu (DBT) untuk kemudahan akses internet ke aplikasi Siskeudes.
Sistem broadband DBT tersebut dikelola oleh BUMADes Panca Mandala yang terintegrasi ke 5 Desa yaitu Desa Mandalamekar, Desa Ciwarak, Desa Kertarahayu, Desa Mandalahurip, dan Desa Papayan di Kabupaten Tasikmalaya.