Bisnis.com, JAKARTA -- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo menegaskan proyek pembangunan dana desa 2018 wajib swakelola.
"Tiga tahun ini masih banyak dana desa yang masih dilakukan tidak swakelola, tapi pakai kontraktor. Kalau dana desa menggunakan kontraktor, bahan bakunya dari luar daerah, itu tidak akan memberikan efek terhadap aktifitas ekonomi desa," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (07/12/2017).
Eko menuturkan pemerintah tengah menyiapkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri antara Kementerian Keuangan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Kementerian Dalam Negeri dan Bappenas. Melalui SKB 4 Menteri tersebut sebesar 30% dana desa 2018 akan digunakan untuk membayar upah pekerja.
"Sebisa mungkin upah tersebut dibayar harian, kalau tidak memungkinkan maksimal dibayar mingguan. Dengan begitu masyarakat akan punya income (pendapatan), dengan adanya income masyarakat akan punya kemampuan daya beli, dengan begitu ekonomi di masyarakat akan bererdar," paparnya.
Eko mengklaim 30% dari dana desa Rp60 triliun pada 2018 atau sekitar Rp18 triliun akan mampu menciptakan efek daya beli Rp90 triliun di desa-desa. Hal ini diharapkan mampu memberikan pengaruh besar terhadap perkembangan ekonomi di desa-desa.
"Dana desa dalam 3 tahun terakhir mampu menurunkan kemiskinan di desa sebesar 4,5%. Perlu kita kasih tahu, penurunan angka kemiskinan di desa tahun ini lebih besar dibandingkan dengan penurunan angka kemiskinan di kota. Penurunan di desa 4,5%, sedangkan penurunan di kota 4%," klaimnya.
Eko mengklaim selama 3 tahun terakhir total dana desa yang disalurkan pemerintah lebih dari Rp127 triliun. Menurutnya, hal tersebut adalah gebrakan baru yang mengalokasikan dana ke daerah lebih besar dibandingkan kota.
Proyek di Desa Wajib Swakelola
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo menegaskan proyek pembangunan dana desa 2018 wajib swakelola.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Thomas Mola
Editor : Martin Sihombing
Topik
Konten Premium