Kabar24.com, JAKARTA-Keberadaan dana desa berdampak positif pada penurunan angka kemiskinan di desa.
Sementara itu, untuk menggerakkan perekonomian desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mengingatkan proyek pembangunan desa wajib swakelola dan tidak boleh menggunakan jasa kontraktor.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendesa PDTT) Eko Putro Sandjojo mengatakan pelaksanaan proyek pembangunaan dana desa dengan menggunakan jasa kontraktor adalah perbuatan yang melanggar.
“Tiga tahun ini masih banyak [proyek] dana desa yang dilakukan tidak swakelola, tapi pakai kontraktor. Kalau dana desa menggunakan kontraktor, bahan bakunya dari luar daerah, itu tidak akan memberikan efek terhadap aktivitas ekonomi desa,” katanya, Jumat (8/12/2017).
Menteri Eko, dalam situs resmi Kemendesa PDTT, menjelaskan pemerintah tengah menyiapkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri antara Kementerian Keuangan, Kemendesa PDTT, Kementerian Dalam Negeri dan Bappenas.
Melalui SKB 4 Menteri tersebut, lanjutnya, nanti ditetapkan sebesar 30% dari dana desa tahun 2018 akan digunakan untuk membayar upah pekerja.
Baca Juga
Menurutnya, sebisa mungkin upah tersebut dibayar harian, kalau tidak memungkinkan maksimal dibayar mingguan. Dengan begitu masyarakat desa akan mempunyai income atau pendapatan.
“Dengan adanya income tersebut masyarakat akan mempunyai kemampuan daya beli, dan dengan begitu ekonomi di desa akan beredar,” ujarnya.
Eko mengatakan 30% dari dana desa sebesar Rp60 triliun pada 2018 atau sekitar Rp18 triliun diharapkan dapat menciptakan efek daya beli mencapai sekitar Rp90 triliun di desa-desa, sehingga memberikan pengaruh besar terhadap perkembangan ekonomi di daerah.
Dengan adanya dana desa itu, lanjutnya, ternyata selama tiga tahun terakhir ini angka kemiskinan di desa turun 4,5% atau lebih besar dari pada pencapaian angka penurunan kemiskinan di kota sebesar 4%,