Kabar24.com, JAKARTA — Permohonan musyawarah nasional luar biasa atau munaslub yang diajukan 34 DPD I Partai Golkar segera diproses DPP partai berlambang pohon beringin tersebut.
Kepala bidang Desentralisasi dan Otonomi Daerah DPP Partai Golkar Aziz Syamsuddin mengatakan bahwa sudah ada tim yang memverifikasi surat permohonan munaslub dari DPD I Partai Golkar, apakah sesuai mekanisme dan aturan yang ada atau sebaliknya.
Seperti diketahui, pada Rabu (6/12/2017) pimpinan 34 DPD I Partai Golkar mendatangi kantor DPP Partai Golkar untuk memberikan surat permohonan tersebut. Di sisi lain, DPP Parta Golkar telah membentuk tim untuk memverifikasi surat permohonan munaslub tersebut.
Tim verifikasi itu di bawah Koordinator bidang Kepartaian DPP Partai Golkar Kahar Muzakir. Menurut Aziz, tim verifikasi akan bekerja satu minggu ke depan.
Dengan digelarnya munaslub, pimpinan DPD I Partai Golkar berharap akan memilih pengganti Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto yang kini ditahan KPK karena keterlibatannya dalam kasus korupsi KTP berbasis elektronik.
Menurutnya, munaslub untuk mengganti ketua umum dapat dilaksanakan jika ada tiga hal mendesak, yaitu meninggal dunia, berhalangan hadir tetap, mengundurkan diri dan dalam keadaan genting. Darongan munaslub tersebut, kata dia, harus sesuai dengan peraturan kepartaian yang dimiliki Partai Golkar.
“Apa alasan teman-teman DPD I. Kita harus menjaga konstitusi kitab suci Partai Golkar," ujarnya di kompleks parlemen, Kamis (7/11/2017).
Sementara itu, Koordinator Bidang Kepartaian DPP Partai Golkar Kahar Muzakir mengatakan pihaknya pekan depan akan menggelar rapat pleno dalam menanggapi usulan para pimpinan DPD I Partai Golkar tersebut.
“Kemungkinan Senin pekan depan. Sudah 34 DPD yang mengusulkan,” katanya.
Sebagai gambaran, saat ini Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto sedang mengajukan praperadilan agar statusnya sebagai tersangka KPK untuk kedua kalinya kembali digugurkan.
Di sisi lain, baik Aziz maupun Kahar enggan menjawab pasti apakah munaslub akan gagal dihelat jika praperadilan yang diajukan Setya Novanto dikabulkan pengadilan.