Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Izin Pertambangan: Tak Kunjung Ditertibkan, Masyarakat Sipil Surati Presiden

Pemerintah sejak dulu diminta melakukan penertiban izin usaha pertambangan yang kadaluarsa dan non-clean and clear atau CnC.
Ilustrasi
Ilustrasi

Kabar24.com, JAKARTA - Pemerintah sejak dulu diminta melakukan penertiban izin usaha pertambangan yang kadaluarsa dan non-clean and clear atau CnC.

Hendrik Siregar dari Yayasan Auriga Nusantara mengatakan, hingga pengujung 2017, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan kepala daerah tidak tegas terhadap 6.507 izin usaha pertambangan (IUP) yang telah kadaluarsa dan 3.312 IUP non-CnC.

“Bahkan di antara IUP yang kadaluarsa terdapat IUP non-CnC. Kami sudah mengirimkan surat ke Presiden untuk meminta pemberian instruksi kepada Menteri ESDM dan kepala daerah supaya mencabut IUP yang tidak mematuhi aturan,” katanya, Rabu (6/12/2017).

Selain itu, pihaknya juga meminta Presiden memberikan instruksi kepada Kementerian Keuangan, Kehutnaan dan Lingkungan Hidup, Perdagangan, Hukum dan Hak Asasi Manusia, Perhubungan dan Badan Koordinasi Penanaman Modal agar tidak memberikan semua bentuk layanan kepada pemegang IUP kadaluarsa dan non-CnC.

Surat itu, paparnya, juga melampirkan kajian hukum sehingga menghapus kekhawatiran pemegang otoritas terkait kemungkinan gugatan pemegang IUP non-CnC yang dicabut karena telah sesuai dengan kaidah hukum administrasi dan ketentuan mengenai keputusan penertiban IUP telah sesuai dengan UU No.30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Kekhawatiran gugatan ini menjadi salah satu alasan lambatnya penertiban IUP sehingga salah satu catatan yang disampaikan dalam kajian agar pemerintah dan DPR segera mempercepat proses revisi UU Minerba terutama menyangkut unsur hak gugat perusahaan dan penyesuaian kewenangan yang berlaku dalam UU Pemerintah Daerah,” tambahnya.

Adapun hal lain yang ditekankan oleh lembaga tersebut dalam surat kepada Presiden adalah pemerintah segera membangun mekanisme daftar hitam terhadap perusahaan atau pemilik sah usaha pertambangan pemegang IUP non-CnC serta izin yang telah kadaluarsa namun masih terus beroperasi.

“Kami berharap Presaiden segera menindaklanjuti surat tersebut untuk menunjukkan keseriusannya dalam memperbaiki perizinan sektor pertambangan di Indonesia. Pemerintah perlu melahirkan sebuah kebijakan untuk membenahi sengkarut perizinan yang selama ini berjalan lamban dan membuka ruang negosiasi sertifikat CnC maupun IUP baru,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper