Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AKHKI Minta Regulasi Teknis Protokol Madrid Segera Dirilis

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) belum memastikan waktu penerbitan regulasi teknis tentang Protokol Madrid, meski traktat yang mengatur pendaftaran merek ini mulai berlaku pada 2 Januari mendatang.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly dan Direktur Jenderal WIPO Francis Gurry menetapkan masuknya Indonesia ke dalam Sistem Madrid. /WIPO
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly dan Direktur Jenderal WIPO Francis Gurry menetapkan masuknya Indonesia ke dalam Sistem Madrid. /WIPO

Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Umum Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI) Cita Citrawinda mendesak pemerintah segera menerbitkan regulasi teknis terkait dengan Protokol Madrid yang telah diratifikasi Indonesia. 

Selain itu, pemerintah atau Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) diharapkan mampu membenahi sumber daya manusia yang proporsional untuk menangani pendaftaran merek via Protokol Madrid maupun reguler.

“Jadi kalau bisa permohonan [sertifikat merek] yang backlog segera diselesaikan, sebelum menerima aplikasi internasional. Jangan sampai permohonan internasional berdampak semakin banyak daftar tunggu. Tentu harus ada pembagian yang jelas untuk para petugasnya,” kata Cita Citrawinda, Selasa (5/12/2017).

Tercatat ada 211.000 permohonan merek yang belum tersertifikasi sejak 2014 dan kini menjadi pekerjaan rumah DJKI. Ditambah ada sekitar 60.000 – 63.000 permohonan yang masuk hingga akhir tahun. 

Sementara itu, kerja sama yang dijalin DJKI dengan vendor pemeriksa merek hingga akhir tahun akan memangkas daftar tunggu hingga 35.000 permohonan merek.

Walaupun daftar tunggu permohonan merek panjang, menurutnya, dengan implementasi Protokol Madrid diharapkan dapat sinergi dengan permohonan yang masuk dari dalam negeri.

“Satu sama lain harus in line. Sekarang memang pendaftaran sudah online, tetapi hanya diprioritaskan dalam perpanjangan merek. Sebenarnya kalau ada yang masuk seperti itu, dapat terlihat mana yang lebih cepat masuk,” ujarnya.

Hingga saat ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) belum memastikan waktu penerbitan regulasi teknis tentang Protokol Madrid, meski traktat yang mengatur pendaftaran merek ini mulai berlaku pada 2 Januari mendatang.

Dalam paparan Sosialisasi Pendaftaran Merek Internasional Madrid Protocol, Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kemenkumham Fathlurachman mengatakan penyusunan Peraturan Pemerintah tentang Pendaftaran Merek Internasional memasuki tahap harmonisasi

Sementara itu, Peraturan Pemerintah tentang PNBP sudah memasuki pembahasan akhir di Kementerian Keuangan.

“Dibutuhkan penyesuaian materi muatan peraturan perundang-undangan di bidang merek agar Protokol Madrid dapat berjalan optimal. Ada beberapa yang sudah diundangkan, seperti UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan IG dan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2017,” katanya.

Kendati demikian, selain mempersiapkan regulasi teknis, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) telah membentuk Madrid Unit sebagai tim kerja yang bertanggung jawab terhadap implementasi Protokol Madrid.

Tim tersebut beranggotakan 20 orang, terdiri dari 6 pejabat struktural, 9 orang pemeriksa serta 5 orang administrator.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper