Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kuasa Hukum: Andreas Tjahjadi Tidak Jual Tanah yang Bukan Haknya

Bontor O. L. Tobing, kuasa hukum Andreas Tjahjadi, membantah kliennya pernah mengakui menjual bidang tanah yang bukan haknya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes R. P. Argo Yuwono/Bisnis.com-Juli Etha R. Manalu
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes R. P. Argo Yuwono/Bisnis.com-Juli Etha R. Manalu

Kabar24.com, JAKARTA -  Bontor O. L. Tobing, kuasa hukum Andreas Tjahjadi, membantah kliennya pernah mengakui menjual bidang tanah yang bukan haknya.

Andreas Tjahjadi, yang disebut-sebut pernah menjadi rekan bisnis Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan terkait penjualan sebidang tanah di Curug, Tangerang, Provinsi Banten.

"Klien kami tidak pernah mengakui telah menjual bidang tanah yang bukan haknya," kata Bontor seperti dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Bisnis pada Jumat (1/12/2017).

Bontor menjelaskan bahwa seluruh bidang tanah di Curug yang dijual oleh kliennya adalah hak PT Japirex dan dijual dalam rangka likuidasi perusahaan di mana Andreas bertindak selaku ketua tim likuidasi.

Dia juga menjelaskan bahwa kliennya tidak pernah menikmati uang hasil penjualan sebidang tanah di Curug tersebut.

"Uang tersebut tidak pernah berkurang sedikit pun dan masih utuh dalam rangka likuidasi PT Japirex," ungkap Bontor.

Dia juga menegaskan bahwa selama menjalani pemeriksaan, kliennya telah bersikap kooperatif. Bontor menyayangkan keputusan penyidik yang menahan Andreas karena faktor usia.

Bontor juga menegaskan bahwa kliennya tidak akan melarikan diri, sebab telah dilakukan tindakan pencegahan oleh Kepolisian.

"Kami juga menyayangkan sikap penyidik yang dalam hal ini melakukan penahanan terhadap klien kami yang sudah lanjut usia yakni 72 tahun," tambahnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa selain menetapkan Andreas sebagai tersangka, polisi juga kemudian memutuskan untuk menahannya berdasarkan subjektifitas penyidik.  

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar R. P. Argo Yuwono menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, Andreas telah mengakui terkait penjualan sebidang tanah yang bukan haknya.

"Dari hasil pemeriksaan, bahwa yang bersangkutan mengakui telah menjual sebidang tanah yang bukan hak miliknya dan kemudian juga tersangka ini menjelaskan bahwa dia juga menikmati, artinya menikmati uang hasil penjualan," kata Argo sebelumnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper