Bisnis.com, JAKARTA – Ketua DPR Setya Novanto sempat meminta perlindungan hukum kepada pimpinan eksekutif terhadap kasus yang menimpa dirinya, mulai dari Presiden Joko Widodo, Kapolri Tito Karnavian sampai Jaksa Agung M. Prasetyo.
Wakil Presiden Jusuf Kalla menanggapi perihal permohonan Ketua Umum Golkar tersebut. Dia mengatakan permintaan Novanto belum tentu dipenuhi.
“Orang boleh minta-minta saja, tapi belum tentu dikasih kan,” katanya, di Kantor Wakil Presiden, Rabu (22/11/2017).
Adapun, Wapres JK menilai intervensi pimpinan negara hanya boleh dilakukan untuk menjaga pelaksanaan hukum sesuai dengan koridor hukum.
“Tidak bisa diintervensi yang salah. Anda boleh intervensi yang benar,” ujarnya.
Sebelumnya, tersangka kasus dugaan korupsi KTP Elektronik senilai Rp2,3 miliar, Setya Novanto mengaku telah meminta perlindungan kepada Presiden Joko Widodo, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, dan Jaksa Agung M. Prasetyo terkait kasus hukum yang menjerat dirinya.
Baca Juga
"Saya sudah melakukan langkah-langkah, dari melakukan SPDP di kepolisian dan mengajukan surat perlindungan hukum, baik kepada Presiden, Kapolri, maupun Kejaksaan Agung. Saya juga sudah pernah praperadilan," kata Novanto usai menjalani pemeriksaan awal oleh KPK, Senin (20/11/2017).