Kabar24.com, SEMARANG - Pelayanan publik di instansi pemerintah masih mendominasi aduan masyarakat ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Jawa Tengah.
Selama 2017, dari 227 laporan sebanyak 60 persen di antaranya terkait layanan di pemerintah kota dan kabupaten, serta di tingkat kelurahan.
Plt Kepala Perwakilan ORI Jateng, Sabarudin Hulu mengungkapkan, wilayah yang paling banyak diadukan adalah Semarang dengan 65 kasus, Kendal 12 kasus, dan Demak 9 kasus. "Banyaknya aduan ini, salah satunya disebabkan rendahnya komitmen kepala daerah untuk mengatasi persoalan terkait pelayanan publik," jelasnya dalam Training of Trainers Peran Masyarakat dalam Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Hotel Horison Semarang, Selasa (21/11/2017).
Dijelaskan, pelayanan yang dikeluhkan umumnya adalah soal pengurusan perizinan, pelayanan di kelurahan, serta BPJS. Sementara untuk layanan di bidang pertanahan adalah adanya pungutan liar dan tumpang tindih sertifikat.
Sabarudin menambahkan, selain di pemerintah daerah, layanan yang dianggap bermasalah ada di instasi penegak hukum. Di kepolisian, adanya penundaan berlarut, tidak adanya status kepastian hukum, serta masalah administrasi di SPKT dan SIM. "Sementara di kejaksaan adanya dugaan penyimpangan prosedur. Sebagai contoh, ada perkara yang bolak-balik hingga sembilan kali. Ini kan tidak efektif," tegasnya.
Sabarudin menambahkan, selama 2016 ada 184 aduan yang diterima ORI Jateng. Dari jumlah tersebut, sebanyak 70 persen berhasil ditindaklanjuti dengan mengeluarkan rekomendasi. Sementara sisanya, berhasil diselesaikan dengan konfirmasi dan mediasi sehingga tidak perlu mengeluarkan rekomendasi.
Baca Juga
Sementara Suharsono, Inspektur Pembantu Wilayah I Inspektorat Pemprov Jateng mengungkapkan, saat ini layanan aduan dari masyarakat lebih baik. "Salah satu sebabnya adalah penggunaan media sosial Twitter dan FB oleh Gubernur Ganjar Pranowo," ucapnya. Meski begitu, diakuinya tidak semua layanan itu cepat direspon karena keterbatasan kewenangan. Hal ini disebabkan banyak aduan yang menjadi ranah pemerintah kabupaten dan kota.
Dia juga meminta kepada pengadu agar memberikan informasi yang jelas, termasuk soal identitas. Dengan adanya identitas yang jelas maka akan lebih mudah diberikan tindakan jika ditemukan pelanggaran.
"Siapa yang mengadu, siapa yang diadukan, pengaduan apa, pelanggaran apa itu harus jelas. Identitas pelapor pasti kami rahasiakan, itu bagian dari etika dan jaminan untuk whisteblower info," ungkapnya.