Bisnis.com, JAKARTA — PT Krakatau Engineering mencabut gugatan hukum yang dilayangkan kepada PT Pupuk Kalimantan Timur dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Eximbank) setelah upaya perdamaian di luar pengadilan membuahkan hasil.
Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kuasa hukum PT Krakatau Engineering Anita D.A. Kolopaking mengajukan surat pencabutan gugatan hukum.
“Ya, kami mencabut gugatan hukum dan membawa surat keterangan kepada majelis,” tuturnya dalam persidangan, Senin (20/11/2017).
Dalam gugatan yang dilayangkan pada 18 Oktober 2017 dengan nomor register 718/Pdt.G/2017/PN JKT.SEL, dipimpin oleh Ketua Majelis Suswanti dengan didampingi hakim anggota Cepi Iskandar dan Nelson Sianturi.
Dalam petitum, kerugian meteriil dirasakan oleh Krakatau Engineering mencapai US$3,42 juta akibat perbuatan tergugat I dan tergugat II yang tetap memaksakan untuk melaksanakan pencairan performance guarantee dengan Bank Garansi IG.5490/IEB-17 dan IG.5489/IEB-17.
Selain itu, penggugat menuntut kerugian imateriil karena tercemarnya nama baik penggugat dan group usahanya dengan nilai kompensasi US$33,9 juta.
Sementara itu, Ketua Majelis Suswanti mengatakan dengan diserahkannya surat pencabutan gugatan, maka perkara perdata tersebut dianggap selesai. Dalam sidang perdana, pihak tergugat I maupun tergugat II tidak hadir.