Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Edward Soeryadjaya Ditahan, Kejagung Berniat Ajak Bicara OJK

Penahanan Direktur Ortus Holding Ltd Edward S. Soeryadjaya, Senin (20/11/2017) malam, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) membuktikan komitmen Kejaksaan Agung untuk menuntaskan kasus tersebut.
Jaksa Agung Prasetyo mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (11/10)./ANTARA-Wahyu Putro A
Jaksa Agung Prasetyo mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (11/10)./ANTARA-Wahyu Putro A

Bisnis.com, JAKARTA – Penahanan Direktur Ortus Holding Ltd Edward S. Soeryadjaya, Senin (20/11/2017) malam, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) membuktikan komitmen Kejaksaan Agung untuk menuntaskan kasus tersebut.

Ortus Holding merupakan pemilik saham pengendali PT Sugih Energy Tbk. Pada 2014, Edward diduga merayu Direktur Utama DP Pertamina Kamal Lubis untuk membeli saham Sugih Energy senilai Rp601 miliar.

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo pernah mengatakan kemungkinan penyidik untuk mengajak konsultasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pasalnya, transaksi tersebut dilakukan dengan mekanisme pasar modal.

“Semua pihak yang kami anggap perlu kami ajak bicara kami ajak bicara,” kata Prasetyo di Jakarta, Jumat (3/11/2017).

Dikutip dari Antara, kasus korupsi DP Pertamina berawal ketika pada 2014 Edward S. Soeryadjaya meminta Dirut DP Pertamina Muhammad Helmi Kamal Lubis untuk membeli saham Ortus Holding di PT Sugih Energy Tbk senilai Rp601 miliar. Kamal Lubis sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan sebelumnya.

Transaksi saham Ortus Holding dilakukan melalui PT Millenium Danatama Sekuritas. Atas permintaan Ortus Holding, uang pembelian saham dari DP Pertamina itu dipakai buat membayar kewajiban pinjaman Ortus Holding kepada sejumlah kreditor.

Edward disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelum ditahan, Kejagung juga telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencekal Edward telah dicekal ke luar negeri selama 6 bulan guna memperlancar agenda pemeriksaan selanjutnya.

Dihubungi terpisah, Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Agung Sampurno mengatakan per 10 November tidak ada nama baru yang diminta pencegahan untuk perkara DP Pertamina. Edward dicegah sejak akhir Oktober 2017.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper