Kabar24.com, JAKARTA - Polres Kabupaten Tangerang masih mengejar sejumlah orang yang diduga turut menjadi pelaku main hakim sendiri atas sepasang kekasih R dan MA beberapa waktu lalu.
Kapolres Kabupaten Tangerang AKBP Sabilul Alif mengatakan jumlah pihak yang terlibat dalam aksi main hakim sendiri ini diperkirakan lebih dari enam orang.
"Kita masih mengejar pelaku lain," kata Sabilul, Kamis (16/11/2017).
Seperti diketahui beberapa waktu lalu beredar sebuah video yang menunjukkan sepasang kekasih diarak oleh warga dalam keadaan setengah bugil.
Parahnya, dalam video tersebut baju yang dikenakan sang perempuan untuk menutupi tubuh bagian atasnya juga dicopot paksa oleh warga hingga hanya mengenakan celana dalam.
Keduanya diperlakukan demikian karena dituduh melakukan hubungan mesum.
Baca Juga
Namun, Sabilul membantah hal tersebut dan menegaskan sepasang kekasih tersebut tidak melakukan seperti yang dituduhkan.
Selain dilecehkan dengan dibuka pakaiannya, menurut Sabilu korban juga sempat mendapatkan tindak kekerasan fisik yang mengakibatkan lebam.
"Kita lakukan visum dan benar berdasarkan hasil tersebut ada luka bengkak dan lebam-lebam," tambahnya.
Terkait kasus ini, pihaknya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka yakni G, S, N, T, A, dan I. Keenamnya memiliki peran berbeda dalam kasus ini.