Bisnis.com, JAKARTA — KPK diminta merespons cepat atas tindakan tersangka kasus korupsi KTP berbasis elektronik Setya Novanto yang beberapa kali menolak menghadiri panggilan lembaga antirasuah tersebut.
Pada Rabu (15/11/2017), Setya Novanto yang menjabat Ketua DPR RI tidak hadir dalam pemeriksaan oleh KPK dengn statusnya sebagai tersangka. Sebelumnya, Ketua Umum Partai Golkar itu pun tidak memenuhi panggilan KPK sebagai saksi pada kasus yang sama.
Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo mengatakan sikap Setya Novanto tidak mencerminkan posisinya sebagai pejabat publik dan negarawan yang seharusnya memberikan teladan bagi masyarakat dengan menghormati proses hukum .
Menurutnya, KPK perlu merespon cepat sikap Setya Novanto itu dengan melakukan pemanggilan paksa karena secara hukum sudah memenuhi syarat tersebut. Bahkan, kata dia, jika pemanggilan paksa dilakukan dan sudah dimintai keterangan, Setya Novanto harus ditahan.
“Itu satu hal yang bisa dilakukan penegak hukum untuk meminimalisir hal-hal yang akan merugikan hukum salah satunya tersangka menghilangkan barang bukti atau pada satu kasus pejabat publik memiliki aset besar dan mengalihkan asetnya,” ujarnya, rabu (15/11).
Jika tidak, kata dia, potensi kerugian negara akan bertambah besar. Dalam tindak pidana korupsi, hukum selain harus memberi efek jera bagi pelakunya juga memulihkan asset negara. Dalam kasus ini, secara nominal negara dirugikan Rp3,2 triliun.
Baca Juga
Belum lagi dampak langsung bagi masyarakat yang kesulitan memproses pembuatan KTP berbasis elektronik. Selain itu, negara pun mendapatkan kesulitan validasi data masyarakat. Padahal hal itu dapat meminimalisir manipulasi data oleh pihak tak bertanggungjawab seperti dalam kasus terorisme.
Menurut dia, penahanan Setya Novanto akan bergantung pandangan subjektif dan objektif penyidik. Dalam hal pandangan subjektif, tindakan ulur waktu yang dilakukan Setya Novanto bisa menghilangkan barang bukti dan tidak kooperatif dalam pemeriksaan.
“Dan itu memenuhi dalam kasus ini. Sehingga perlu upaya tegas sebagai upaya percepatan pengungkapan kasus ini. Karena kasus ini sudah diselidiki KPK sejak 2014 dan saat ini prosesnya belum selesai. Ini ditunggu masyarakat banyak apakah dalam pengungkapan kasus ini akan melibatkan nama-nama yang sangat banyak karena melibatkan uang yang sangat besar,” ujarnya.
Pihaknya pun berharap dalam hal ini presiden bisa bersikap lebih tegas karena Setya Novanto berlindung dibalik hak imunitas anggota parlemen dan izin presiden untuk diperiksa. "Jangan sampai sikap Presiden dalam kasus ini dilatarbelakangi kalkulasi politik mengingat Partai Golkar tergabung dalam paying koalisi pemerintah," ujarnya.
ICW menyarankan Presiden meminta pandangan pakar hukum terkait masalah ini dan dengan tegas menyatakan kepada Setya Novanto jangan jadikan Presiden sebagai bumper.
“Jika Presiden bersikap ambigu saya khawatir dimanfaatkan pihak Setya Novanto untuk berlindung dan kemudian menghambat proses hukum oleh KPK,” tuturnya.