Bisnis.com, JAKARTA- Walikota Depok, Jawa Barat terancam dipanggil paksa Ombudsman karena mangkir dari pertemuan klarifikasi.
Dalam rilis yang disebarkan Ombudsman Republik Indonesia, Walikota Depok Muhammad Idris sudah dua pemanggilan kali diminta an klarifikasinya atas laporan masyarakat terkait tanah.
Dalam dua pemanggilan tersebut, sang Walikota tak kunjungan hadir. Adapun pemanggilan ketiga dilaksanakan hari ini, Rabu (14/11/2017) pukul 15.00 WIB di Kantor Ombudsman, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Baca Juga
Pemanggilan Walikota Depok tersebut dipimpin oleh Anggota Ombudsman, Adrianus Meliala
Konsekuensi bila Walikota Depok tidak mengindahkan pemanggilan ketiga ini, Ombudsman RI akan melakukan upaya pemanggilan paksa sesuai pasal 31 Undang - Undang 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI.
"Kami mengharapkan kehadiran rekan media untuk meliput dan hadir pada acara tersebut," ujar Adrianus.