Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembunuhan Kim Jong Nam : Siti Aisyah Alami Perbedaan Perlakuan di Malaysia

Perbedaan perlakuan dialami Siti Aisyah, WNI yang menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Kim Jong Nam di Malaysia.
Siti Aishah (tengah) dikawal petugas seusai mengikuti sidang ketiga di gedung pengadilan Sepang, Malaysia, Selasa (30/5)./Antara-Rafiuddin Abdul Rahman
Siti Aishah (tengah) dikawal petugas seusai mengikuti sidang ketiga di gedung pengadilan Sepang, Malaysia, Selasa (30/5)./Antara-Rafiuddin Abdul Rahman

Kabar24.com, BOGOR - Perbedaan perlakuan dialami Siti Aisyah, WNI yang menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Kim Jong Nam di Malaysia.

Pengacara Siti Aisyah mengajukan keberatan kepada hakim Pengadilan Shah Alam, Malaysia, atas perbedaan perlakuan terhadap Siti Aisyah.

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri RI Lalu Muhammad Iqbal dalam acara temu media di Bogor, Jawa Barat, Minggu (12/11/2017), mengatakan tim pengacara Siti Aisyah mengajukan keberatan tersebut pada sidang di Mahkamah Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis (9/11).

"Ada dua concerns yang diajukan tim pengacara kepada hakim, yang pertama soal perbedaan treatment dan yang kedua, pernyataan saksi-saksi banyak yang bersifat opini," kata dia.

Menurut Direktur PWNI-BHI, perbedaan perlakuan diterima Siti Aisyah yang begitu dinyatakan sebagai tersangka langsung ditangkap dan diambil semua kepemilikannya, antara lain paspor dan uang tunai, sebagai bukti forensik.

"Bahkan potongan kukunya juga sudah diminta, sementara saksi lain belum dikenakan tes seperti yang diberlakukan pada Siti Aisyah," kata dia.

Terkait pernyataan saksi-saksi jaksa penuntut umum dianggap sebagai opini karena mereka kerap memberikan pernyataan lupa, tidak ingat, atau kurang yakin.

Tim pengacara dari Firma Hukum Goo and Azzura, kata Iqbal, juga mengungkapkan beberapa keganjilan dalam penyelidikan kasus kematian Kim Jong Nam, kakak tiri Pemimpin Tertinggi Korea Utara Kim Jong Un, di Bandara Internasional Kuala Lumpur pada 13 Februari 2017.

Salah satunya, pemilik rumah yang disewa empat warga Korea Utara yang menjadi saksi kejadian tersebut mengaku curiga rumahnya dijadikan tempat percobaan bahan kimia, namun pernyataan itu diabaikan.

Iqbal menambahkan, barang-barang yang ditemukan di sana, termasuk laptop dan catatan-catatan, juga tidak dijadikan alat bukti.

"Ini yang sedang tim pengacara usahakan untuk dapat dijadikan alat bukti, dan semoga dikabulkan hakim," kata dia.

Siti Aisyah menjadi tersangka dalam kasus kematian Kim Jong Nam bersama seorang warga negara Vietnam bernama Doang Thi Huong.

Mereka diduga membekap Kim Jong Nam dengan racun kimia hingga tewas di Bandara Kuala Lumpur dengan modus melakukan pengambilan gambar untuk acara lelucon televisi saat saudara tiri Kim Jong Un itu akan pulang ke tempat tinggalnya di Makau, China.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper