Kabar24.com, JAKARTA - Program perhutanan sosial yang digulirkan pemerintah dinilai sangat positif dalam mendukung mitigasi perubahan iklim, di samping untuk mengangkat kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan hutan.
"Program perhutanan sosial dirancang untuk mengangkat kesejahteraan masyarakat di dalam dan sekitar hutan,” katanya pada salah satu sesi diskusi yang dihadiri sejumlah peserta konferensi perubahan iklim.
Program tersebut dalam rangka mewujudkan pemerataan ekonomi melalui akses kelola masyarakat terhadap hutan sehingga dapat mengangkat kesejahteraan masyarakat di dalam dan sekitar hutan serta memberi dampak positif pada upaya pengendalian perubahan iklim.
Asisten Deputi Tata Kelola Kehutanan Kementerian Koordinator Perekonomian Prabianto Mukti Wibowo menjelaskan, pemerintahan Presiden Jokowi-JK akan memberi akses pemanfaatan kawasan hutan seluas 12,7 juta hektar kepada masyarakat melalui program perhutanan sosial. Pemerintah juga akan memberikan dukungan untuk peningkatan kapasitas dan penguatan permodalan dengan melibatkan kementerian/ lembaga non kementerian dan bank BUMN.
“Program perhutanan sosial dirancang untuk mengangkat kesejahteraan masyarakat di dalam dan sekitar hutan,” katanya, dalam siaran pers, Jumat (11/10).
Program ini, lanjut dia, juga menjadi jalan untuk adaptasi dan mitigasi perubahan iklim. Dia menyatakan, dengan perhutanan sosial, maka masyarakat memiliki lahan kelola yang lebih luas untuk meningkatkan ketahanan pangan dan bisa beradaptasi terhadap dampak negatif perubahan iklim. Di sisi lain, melalui program perhutanan sosial, tutupan hutan diharapkan bisa meningkat melalui implementasi pola agroforestry.
Dia mengungkapkan, penelitian membuktikan gas karbondioksida (CO2) yang diserap di hutan-hutan yang dikelola masyarakat di Negara beriklim tropis, mencapai 21 ton per hektar/tahun. Sementara serapan CO2 di hutan savanna hanya 5,5 ton per hektare/tahun dan di hutan sub tropis hanya 7,5 ton per hektar/tahun.
Sementara itu, Direktur Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial, Direktorat Jenderal PSKL Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Erna Rosdiana mengungkapkan, hingga saat ini seluas 1,087 juta hektar hutan telah diberikan izin perhutanan sosial dengan berbagai skema. “Ada lebih dari 3.950 titik izin perhutanan sosial dan melibatkan 267.165 kepala keluarga,” katanya.
Erna menegaskan, setiap izin perhutanan sosial harus dikelola sesuai prinsip pengelolaan hutan lestari. Masyarakat yang menerima izin perhutanan sosial boleh memanfaatkan berbagai hasil hutan sesuai fungsi hutannya. Pada kawasan hutan lindung dan konservasi, masyarakat boleh memanfaatkan berbagai hasil hutan non kayu, jasa lingkungan dan karbon. Pemanfaatan komoditas tersebut juga bisa dilakukan pada kawasan hutan produksi ditaambah dengan pemanfaatan hasil hutan kayu.
“Perhutanan sosial bukan sekadar bagi-bagi lahan, tapi tetap harus sesuai dengan prinsip pengelolaan hutan lestari,” kata Erna.
Erna menambahkan, untuk memastikan program perhutanan sosial tepat sasaran, telah terbentuk Kelompok Kerja Perhutanan Sosial di tingkat nasional dan provinsi, yang diisi oleh kalangan masyarakat sipil dan akademisi.
Sementara itu Program Manajer Sustainable Enviromental Governance, Hasbi Berliani menyatakan banyak contoh izin perhutanan sosial yang terbukti mampu meningkatkan pendapatan masyarakat. Hasil kajian LIPI di Lampung mengungkapkan, perhutanan sosial bisa mengurangi hingga 50%-82% kemiskinan.
Hasbi menyatakan, program perhutanan sosial memang bisa mengurangi ketimpangan penguasaan lahan saat ini. Namun dia mengingatkan, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat diperlukan peningkatan kapasitas kelembagaan dan SDM. “Akses untuk lembaga keuangan juga harus dibangun. Demikian juga untuk dukungan untuk pengolahan hasil produksi dan pemasaran,” katanya.
Hasbi juga mengingatkan pentingnya koordinasi antar Kementerian/Lembaga dan antar pemerintah di berbagai tingkatan. Selain itu dia juga menyerukan pemerintah untuk bisa menambah alokasi anggaran untuk mendukung sukses program perhutanan sosial.