Kabar24.com, JAKARTA- Kubu Setya Novanto berancang-ancang melakukan pertempuran melawan Komisi Pemberantasan Korupsi setelah pengumuman penetapan tersangka, Jumat (10/11/2017).
Frederich Yunadi, kuasa hukum Setya Novanto mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhak melakukan upaya hukum terhadap kliennya, termasuk menerakan kembali status tersangka yang sempat dibatalkan setelah sidang praperadilan akhir September 2017.
“Tapi harus diingat, saya sebagai advokat berhak mengambil langkah hukum juga,” ujarnya, Jumat (10/11/2017).
Dia mengatakan upaya hukum yang kemungkinan dilakukan oleh pihaknya meliputi pengajuan praperadilan terkait penetapan status tersangka Setya Novanto, serta melaporkan tindak pidana karena KPK dianggap melawan putusan pengadilan terkait pencekalan.
Tidak hanya langkah hukum saja. Pihaknya juga akan mengambil langkah politik untuk menghadapi KPK, meski dia tidak menjelaskan secara rinci langkah politik seperti apa yang akan dilakukan kliennya tersebut.
Belum lama ini kuasa hukum Setya Novanto, Sandy Kurniawan yang merupakan bawahan Frederich telah melaporkan Pimpinan KPK Agus Rahardjo dan Saut Situmorang yang diduga memalsukan surat pencekalan terhadap kliennya serta melakukan penyalahgunaan wewenang.
Baca Juga
Laporan tersebut telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri dengan menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).