Kabar24.com, JAKARTA - Penyidik dari Markas Besar Polisi Distrik Sepang mengungkap nama empat lelaki Korea Utara yang menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, dalam sidang di Mahkamah Tinggi Shah Alam, Selasa.
Penyidik dari Markas Besar Polisi Distrik Sepang ASP Wan Azirul Nizam Che Wan Azis mengatakan identitas keempat orang yang masih buron tersebut didapat dalam investigasi yang dilakukan oleh Tim Khusus Kepolisian Bukit Aman.
Dia mengatakan bahwa lelaki yang disebut "Mr Chang" diidentifikasi sebagai Song Song Hac (34), Mr Y sebagai Ri Ji Hyion (33), Hanamori atau Grand-Pa Uncle sebagai Ri Jae Nam (57) dan Mr Jame sebagai O Jong Dil (55).
Keempat laki-laki tersebut, menurut dia, adalah warga Korea Utara berdasarkan paspor mereka.
Wan Azirul mengatakan mereka berada di Malaysia antara 31 Januari hingga 7 Februari dan tiga di antaranya meninggalkan Malaysia melalui KLIA menuju Jakarta pada 12.30 malam pada 13 Februari 2017, beberapa jam setelah Kim Jong-nam dibunuh. Sementara James meninggalkan Malaysia pukul 02.30 pada hari yang sama, tetapi tidak diketahui tujuannya.
Rekaman CCTV yang diputar di mahkamah menunjukkan lelaki yang diketahui bernama Mr Y, Mr Chang dan Hanomari meninggalkan KLIA2 menuju KLIA menggunakan mobil warna perak milik Ri Jong Il, seorang warga Korea Utara yang ditangkap pada 16 Februari, dua hari setelah kematian Kim Jong-nam.
Orang ke empat diketahui sebagai Mr James, yang meninggalkan KLAI 2 ke Sama-Sama Hotel di KLIA tempat dia check out dari ruangannya dan memimpin menuju KLIA.
Pembunuh Kim-Jong Nam dari Korut Akhirnya Terungkap
Pembunuh Kim-Jong Nam dari Korut Akhirnya Terungkap
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
18 menit yang lalu
Malaysia Lanjutkan Pencarian MH370 Setelah Mandek 10 Tahun
52 menit yang lalu