Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjamin data kependudukan setiap warga negara aman meskipun telah mengikuti kewajiban registrasi layanan seluler prabayar.
“Tugas pemerintah melindungi setiap data dan kerahasiaan warga negara RI,” katanya dalam keterangan resmi pada Senin (6/11/2017).
Menurut Tjahjo, mustahil pemerintah menjual data warga negaranya sendiri. Di samping itu, dia menegaskan kebijakan registrasi prabayar juga bertujuan untuk menangkal kejahatan siber karena pelaku kerap memanfaatkan tak terdatanya pelanggan seluler.
“Tujuannya kriminal siber bisa ditekan. Sepertinya, yang kelabakan dengan kebijakan registrasi ulang adalah mereka yang acap kali melakukan tindak kriminal siber,” ujar Tjahjo.
Sejak Selasa (31/10/2017), seluruh operator seluler membuka pendaftaran ulang pelanggan seluler prabayar dengan validasi nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga.
Kebijakan itu diatur dalam Permenkominfo No. 14/2017 tentang Perubahan atas Permenkominfo No. 12/2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Pendaftaran dibuka sampai 28 Februari 2017 dengan sanksi pemblokiran nomor apabila tidak ikut registrasi.
Mendagri juga memastikan instansinya tidak memberikan data kependudukan kepada operator seluler. Menurutnya, perusahaan hanya mendapatkan akses dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.
“Yang berjalan sekarang adalah memberi hak akses untuk bisa memvalidasi data pelanggan agar terhindar dari pemalsuan,” kata Mendagri.