Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengemudi yang Menerobos Operasi Zebra Terancam Kena Banyak Pasal

Pengemudi yang Menerobos Operasi Zebra Terancam Kena Banyak Pasal
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Pria penerobos Operasi Zebra, UH (39) diancam hukuman maksimal 4 bulan 2 minggu penjara. UH dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain karena melanggar KUHP pasal 216, yaitu tidak menuruti perintah petugas Polri.

Karena mengemudi tanpa memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), tersangka juga dijerat Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang UU LAJ pasal 281. Ancaman hukuman pelanggaran undang-undang ini adalah 4 bulan kurungan dan denda maksimal Rp 1 juta.

Pasal lain yang dikenakan terhadap UH adalah pasal 280 tidak dilengkapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan Polri. Ancaman hukuman memakai plat nomor palsu ini maksimal 2 bulan kurungan dan denda maksimal Rp 500 ribu.

Selain pasal di atas, tersangka UH juga dikenakan pasal 288 karena mengemudikan kendaraan yang tidak dilengkapi STNK. Ancaman hukumannya kurungan maksimal 2 bulan dan denda maksimal Rp 500 ribu.

Polisi juga menggunakan pasal 282 UU Lalu Lintas karena tersangka tidak mematuhi perintah petugas Polri. Hukuman maksimal pelanggaran pasal ini adalah kurungan satu bulan dan denda maksimal Rp 750.000.

Kepolisian Resor Metropolitan Tangerang menahan UH karena menerobos razia Operasi Zebra pada 1 November lalu pukul 10.00 di jalan Benteng Betawi Kota Tangerang. Pada saat pelanggaran lalu lintas itu, UH mengemudikan Daihatsu Xenia Nomor kendaraan B-IOZI-BZW warna putih.

Kapolres Metropolitan Tangerang Kota Komisaris Besar Harry Kurniawan mengatakan penindakan UH berawal dari razia kendaraan bermotor dalam rangka operasi Zebra Jaya 2017, operasi gabungan itu dilakukan Satuan Lalu-Lintas Polrestro Tangerang bersama personel Dinas Perhubungan dan TNI. Operasi itu dipimpin Kepala Unit Turjawali Ajun Komisaris M. Nur Nasution.

"Petugas menghentikan kendaraan dan meminta membuka kaca, namun pengendara tidak mau menunjukan surat-surat. Malah menambah laju kendaraannya. Petugas kemudian minggir menghindari ditabrak,"kata Harry, Jumat, 3 November 2017.

Menurut Harry, pada saat kejadian petugas sudah berusaha mengejar kendaraan namun tidak berhasil. Kemudian melalui pelacakan Satlantas, identitas UH diketahui dan dijemput di rumahnya di Komplek Garuda jalan Keroncong pada Kamis, 2 November 2017 pukul 18.00.

"Pada saat petugas datang, UH sedang mengendarai mobil Avanza hitam B-lO41-NYA Sementara kendaraan yang dipakai Xenia sudah dikembalikan kepada pemiliknya Sugeno,"kata Harry.

Rupanya UH telah mengembalikan kendaraan yang disewa dari Sugeno dengan harga sewa Rp 5,2 juta selama sebulan. Karena tidak memiliki surat-surat lengkap, UH kemudian melarikan diri menerobos petugas saat dihentikan dalam Operasi Zebra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper