Kabar24.com, JAKARTA - Staf Khusus Kementerian Komunikasi dan Informatika Bidang Hukum Henri Subiakto menjelaskan perihal pembatasan registrasi mandiri kartu prabayar dengan cara mandiri yang hanya diperbolehkan untuk tiga kartu.
Menurut Henri, tiga kartu yang dimaksud adalah untuk setiap operator atau dengan kata lain, pelanggan masih bisa menggunakan dan mendaftarkan lebih dari tiga kartu selama berasal dari operator yang berbeda.
"Tiga kartu per operator. Jadi misalnya anda Telkomsel 3, Indosat 3, di XL 3," jelas Henri dalam Kunjungannya ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Rabu (1/10/2017).
Henri juga menegaskan bahwa untuk melakukan pendaftaran secara mandiri hanya dibutuhkan nomor Kartu Keluarga serta NIK yang tertera pada KTP elektronik. Oleh karena itu, pelanggan yang hendak mendaftar tidak perlu menyertakan nama ibu kandung seperti hoax yang banyak beredar. Pendaftaranpun gratis, tidak dipungut biaya.
"Gratis! Free! ... Tidak diperlukan nama ibu, hanya nomor KK dan nomor NIK," tegas Henri.
Sementara itu, bagi pelanggan kartu prabayar yang belum memiliki KTP elektronik bisa mendatangi gerai provider terdekat dengan membawa data diri berupa KTP dan Kartu Keluarga.
Adapun tujuan registrasi ini kata Henri adalah untuk mengantisipasi semakin meningkatnya tindak kejahatan melalui penggunaan nomor ponsel yang selama ini dijual bebas. Sehingga, setiap kali melakukan aksinya, pelaku bisa langsung membuang kartu ponsel yang digunakan untuk menghilangkan jejak.
FOTO:
Henri Subiakto Memberi Penjelasan Usai Kunjungannya ke ditkrimsus Polda Metro Jaya.