Kabar24.com, JAKARTA - Polisi memeriksa tiga orang saksi baru terkait kebakaran yang menghanguskan pabrik kembang api di Kosambi, Tangerang pada Kamis (26/10/2017) lalu.
Dengan demikian total saksi yang sudah diperiksa terkait kasus ini mencapai 26 orang. Adapun ketiga orang saksi baru tersebut merupakan orang tua dari korban kebakaran hebat tersebut.
"[Saksi] dari orang tua korban. Kita mencari ya, artinya kita menanyakan apakah anaknya jadi korban, benar enggak kerja di situ, tahu enggak kerja di situ, mulai kapan kerja di situ," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol R. P. Argo Yuwono, Rabu (1/11/2017).
Selain memeriksa saksi baru, penyidik juga kembali memeriksa dua dari tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini berada di tahanan Polda Metro Jaya. Mereka adalah pemilik pabrik yang bernama Indra Liono dan penanggung jawab pabrik Andri Hartanto.
Pemeriksaan dilakukan untuk mencari unsur-unsur yang berkaitan dengan pasal yang dikenakan pada para tersangka yakni pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang mengakibatkan kematian serta pasal 188 KUHP dan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Adapun untuk satu orang lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka yakni Subarna Ega yang berprofesi sebagai tukang las, hingga saat ini belum diketahui keberadaannya, termasuk kemungkinan dirinya turut menjadi korban tewas.
Baca Juga
"Jadi, untuk tersangka Subarna Ega, sampai sekarang masih belum ditemukan. Kita juga belum dapat mengidentifikasi di Kramat Jati apakah yang bersangkutan itu masuk dalam kategori yang ada di RS atau tidak. Anggota masih bekerja untuk mencari," tambah Argo.