Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UMP 2018 Kaltim Ditetapkan Rp2,54 Juta

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menetapkan UMP 2018 sebesar Rp2,54 juta, penetapan final akan diumumkan dalam waktu dekat.
Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak/antara
Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak/antara

Bisnis.com, BALIKPAPAN - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menetapkan UMP 2018 sebesar Rp2,54 juta, penetapan final akan diumumkan dalam waktu dekat.

Dengan formula inflasi nasional sebesar 3,72% dan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,99%, maka kenaikan UMP mencapai 8,71% dari UMP 2017 yang mencapai Rp2,33 juta.

"Hasil rapat penetapan UMP Kaltim sementara ini sebesar Rp2,54 juta. Resminya akan kami umumkan 1 November," ujar Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, Minggu (29/10/2017).

Awang mengapresiasi Apindo Kaltim yang mendukung peraturan dan keputusan pemerintah daerah terkait penetapan UMP. Dia telah meminta agar bupati dan wali kota menetapkan UMK selambat-lambatnya awal minggu silam.

Selain itu, dia juga meminta kepada para pengawas di masing-masing kota dan kabupaten untuk melakukan pengawasan dalam pelaksanaan PP No. 78/2015.

Jika ada perusahaan yang tidak mematuhi penetapan UMP, pemerintah akan menjatuhi sanksi tegas. Dia berharap wali kota dan bupati untuk turut mengawasi hal ini.

"Kepala daerah harus tertib mengawasi pelaksanaan pengupahan di daerahnya masing-masing, berikan sanksi tegas kepada perusahaan-perusahaan yang melanggar," ujar Awang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nadya Kurnia

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper