Kabar24.com, DENPASAR - Sepanjang Agustus-Oktober Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Bali menerima 30 aduan mengenai berat beras tidak sesuai dengan takaran yang tertera dalam kemasan.
Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Bali I Putu Armaya mengatakan beras yang tidak sesuai takaran ini ditemui tidak hanya pada pasar tradisional namun juga swalayan. Konsumen yang mengadu sebagian besar berada di wilayah Denpasar, Badung, Gianyar, dan Buleleng.
Menurut dia, berdasarkan aduan, berat beras dikurangi hingga 1 kilogram dari takaran yang tertera dalam kemasan.
Baca Juga
"Banyak konsumen di Bali yang mengeluhkan ketika dia membeli beras di swalayan ataupun pasar tradisional, beras yang sudah dibungkus atau dilabel ukuran 25 kg tapi beratnya hanya 24 kg setelah ditimbang di rumah," katanya pada Jumat (27/10/2017).
Dia menambahkan tindakan ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap Pasal 62 UU No. 8/1999 tentang perlindungan konsumen yang jika terbukti pelanggarnya terjerat sanksi berupa 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.
"Yang menjadi persoalan di sini pihak warung atau toko tidak boleh lepas tangan dan supplier juga tidak boleh lepas tangan jadi sama-sama bekerja sama," ujarnya.